POSKOTA.CO.ID - Menjelang penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 tahun 2025, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) sedang melakukan proses verifikasi dan validasi data penerima melalui sistem terbaru Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pemerintah telah resmi menggunakan DTSEN sebagai data acuan dalam proses penyaluran dana bantuan sekaligus menjadi syarat utama pencairan bantuan sosial di tahap kedua tahun ini.
Menurut Kementerian Sosial (Kemensos), verifikasi data lewat DTSEN bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan sosial PKH tepat sasaran.
Dalam beberapa tahun terakhir, masih ditemukan penerima bansos yang tidak lagi memenuhi kriteria, serta kasus data ganda dan ketidaksesuaian informasi kependudukan.
Dengan DTSEN yang telah terintegrasi dengan data Dukcapil, proses validasi kini lebih akurat dan real-time. Sistem ini menggantikan mekanisme lama pada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dengan pengawasan lebih ketat dan transparansi tinggi.
Melansir dari akun Youtube Bungkas Wae, kemudian apabila semua penyaluran bantuan PKH tahap satu sudah selesai, maka Kemensos akan melakukan persiapan data maupun update data untuk pencairan tahap selanjutnya yaitu pencairan bantuan PKH tahap dua.
Selain persiapan data untuk pencairan PKH tahap dua, Kemensos juga sedang menunggu hasil update data untuk verifikasi ketidaklayakan para KPM PKH.
Seperti biasanya sebelum pencairan akan ada yang namanya validasi dan verifikasi ketidaklayakan para KPM PKH, baik itu KPM lama maupun KPM baru.
Apabila masih layak maka akan terus dicairkan dan apabila dinyatakan sudah mampu atau sudah tidak layak menerima bantuan sosial maka akan diberhentikan dari kepesertaan PKH.
Seluruh KPM yang sebelumnya menerima bantuan pada tahap satu tahun 2025 secara otomatis masuk dalam daftar verifikasi. Namun, untuk tetap mendapatkan pencairan di tahap 2, mereka wajib memenuhi syarat tertentu.
Syarat Penerima Bansos PKH di DTSEN
- Memastikan data kependudukan sesuai (NIK, KK, alamat)
- Memperbarui status pendidikan anak dan kondisi sosial ekonomi.
- Melengkapi dokumen jika ada perubahan status (contohnya kehamilan, disabilitas, atau perubahan sekolah anak).
Berdasarkan informasi yang diterima dari berbagai kanal resmi, pencairan bantuan untuk tahap ini akan dilaksanakan pada pertengahan Mei hingga akhir Juni 2025.
Masyarakat diminta untuk secara aktif melakukan pengecekan status bantuan melalui cekbansos.kemensos.go.id maupun aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Google Play Store.
Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id di browser HP atau komputer Anda.
- Isi kolom data penerima manfaat dengan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP.
- Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam "Kotak kode".
- Klik “Cari data” dan tunggu hingga data muncul.
Agar tidak kehilangan hak bantuan PKH tahap 2, berikut langkah-langkah verifikasi data melalui DTSEN.
Cara Verifikasi Data di DTSEN
1. Kunjungi Situs Resmi DTSEN
Buka browser dan akses laman resmi https://dtsen.kemensos.go.id
2. Masukkan Data Diri
Isi form dengan data yang sesuai, seperti:
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap sesuai KTP
3. Lakukan Verifikasi
- Sistem akan menampilkan data Anda
- Pastikan semua informasi benar dan aktif
- Jika ada kesalahan, segera laporkan ke pendamping PKH atau kantor desa
4. Konfirmasi dan Simpan
- Setelah data diverifikasi, Anda akan mendapatkan status "Data Valid"
- Itu artinya Anda berhak menerima pencairan PKH tahap 2.