DTSEN sebagai syarat resmi pencairan bansos PKH tahap 2. (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

Jelang Penyaluran Bantuan PKH: Verifikasi Data Lewat DTSEN Jadi Syarat Pencairan Tahap 2

Rabu 14 Mei 2025, 21:03 WIB

POSKOTA.CO.ID - Menjelang penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 tahun 2025, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) sedang melakukan proses verifikasi dan validasi data penerima melalui sistem terbaru Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Pemerintah telah resmi menggunakan DTSEN sebagai data acuan dalam proses penyaluran dana bantuan sekaligus menjadi syarat utama pencairan bantuan sosial di tahap kedua tahun ini.

Menurut Kementerian Sosial (Kemensos), verifikasi data lewat DTSEN bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan sosial PKH tepat sasaran.

Dalam beberapa tahun terakhir, masih ditemukan penerima bansos yang tidak lagi memenuhi kriteria, serta kasus data ganda dan ketidaksesuaian informasi kependudukan.

Baca Juga: NIK e-KTP Milik Kamu Bisa Ambil Dana Bansos PKH 2025 Rp2.000.000 Cair Per Tahun via Rekening KKS, Cek Selengkapnya!

Dengan DTSEN yang telah terintegrasi dengan data Dukcapil, proses validasi kini lebih akurat dan real-time. Sistem ini menggantikan mekanisme lama pada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dengan pengawasan lebih ketat dan transparansi tinggi.

Melansir dari akun Youtube Bungkas Wae, kemudian apabila semua penyaluran bantuan PKH tahap satu sudah selesai, maka Kemensos akan melakukan persiapan data maupun update data untuk pencairan tahap selanjutnya yaitu pencairan bantuan PKH tahap dua.

Selain persiapan data untuk pencairan PKH tahap dua, Kemensos juga sedang menunggu hasil update data untuk verifikasi ketidaklayakan para KPM PKH.

Seperti biasanya sebelum pencairan akan ada yang namanya validasi dan verifikasi ketidaklayakan para KPM PKH, baik itu KPM lama maupun KPM baru.

Baca Juga: NIK KTP Anda Terekam sebagai Penerima Saldo Dana Bansos PKH, Rp600.000 Cair ke Rekening BNI dan Mandiri?

Apabila masih layak maka akan terus dicairkan dan apabila dinyatakan sudah mampu atau sudah tidak layak menerima bantuan sosial maka akan diberhentikan dari kepesertaan PKH.

Seluruh KPM yang sebelumnya menerima bantuan pada tahap satu tahun 2025 secara otomatis masuk dalam daftar verifikasi. Namun, untuk tetap mendapatkan pencairan di tahap 2, mereka wajib memenuhi syarat tertentu.

Syarat Penerima Bansos PKH di DTSEN

Berdasarkan informasi yang diterima dari berbagai kanal resmi, pencairan bantuan untuk tahap ini akan dilaksanakan pada pertengahan Mei hingga akhir Juni 2025.

Masyarakat diminta untuk secara aktif melakukan pengecekan status bantuan melalui cekbansos.kemensos.go.id maupun aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Google Play Store.

Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2

Agar tidak kehilangan hak bantuan PKH tahap 2, berikut langkah-langkah verifikasi data melalui DTSEN.

Cara Verifikasi Data di DTSEN

1. Kunjungi Situs Resmi DTSEN

Buka browser dan akses laman resmi https://dtsen.kemensos.go.id

Baca Juga: Jadi KPM Bansos PKH dan BPNT, tapi Belum Memiliki KKS dan Buku Tabungan dari Bank Himbara? Simak Penjelasannya di Sini

2. Masukkan Data Diri

Isi form dengan data yang sesuai, seperti:

3. Lakukan Verifikasi

Baca Juga: Cek Jadwal dan Status Pencairannya di Sini! Dana Bansos PKH Tahap 2 Sebesar Rp600.000 Cair untuk Lansia dan Difabel? Simak Selengkapnya

4. Konfirmasi dan Simpan

Tags:
Cara verifikasi data PKH tahap 2PKH tahap 2 Mei 2025 kapan cairSyarat pencairan PKH tahap 2DTSEN Bansos PKH 2025 Bansos PKH

Syania Nurul Lita Baikuni

Reporter

Syania Nurul Lita Baikuni

Editor