Ilustrasi terkena teror pinjol ilegal. (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

Jangan sampai Jadi Korban Pinjol Ilegal, Kenali Ciri-Ciri serta Pahami Cara Menghindarinya

Rabu 14 Mei 2025, 16:01 WIB

POSKOTA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin agresif memberantas aktivitas keuangan ilegal melalui Satgas Pasti, termasuk pinjaman online ilegal (pinjol ilegal).

Meski begitu, fenomena pinjol ilegal ini masih membayangi dan menjadi ancaman serius bagi masyarakat Indonesia.

Praktik fintech ilegal terus berkembang, menyasar kelompok rentan seperti ibu rumah tangga, guru, bahkan kaum muda dengan iming-iming pencairan dana cepat tanpa syarat yang rumit.

Namun dibalik itu, ada jeratan utang yang membebani peminjam atau debitur, penagihan yang agresif hingga jebakan dalam pusaran utang tak berujung.

Baca Juga: Cara Menghadapi Galbay Pinjol Tanpa Panik, Ini Kunci yang Jarang Diketahui!

Menurut data OJK per Maret 2025, nilai pembiayaan dari fintech peer-to-peer (P2P) lending resmi mencapai Rp 80,02 triliun, naik 28,72 persen secara tahunan.

Tingginya permintaan pengajuan pinjaman tersebut, menunjukkan bahwa masyarakat masih mengandalkan pinjaman online sebagai solusi keuangan jangka pendek.

Data OJK dan Kominfo juga mengungkapkan bahwa sepanjang 2018–2022, masyarakat mengalami kerugian akibat investasi bodong dan pinjaman online ilegal menembus angka Rp126 triliun. Lalu, di tahun 2025 saja, kerugian tercatat mencapai Rp 14 triliun.

Dari laporan pengaduan kepada OJK, banyak korban pinjol ilegal berasal dari kalangan berikut ini:

Baca Juga: Pinjaman Ditolak Pinjol Legal Karena Skor Kredit Buruk? Begini Cara Cek SLIK OJK

Kebanyakan tergiur mengajukan pinjaman karena proses cepat dan memiliki kebutuhan finansial mendesak, tanpa mengetahui risikonya.

9 Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal

Berikut ini tanda-tanda pinjol ilegal yang harus dipahami sebelum mengajukan pinjaman, yaitu:

Baca Juga: Stop Spam Pinjol! Ini Cara Ampuh Ganti Kontak di Aplikasi Pinjol untuk Hindari Teror Debt Collector

Cara Menghindari Jeratan Pinjol Ilegal

Agar tidak menjadi korban pinjaman online ilegal, lakukan langkah-langkah pencegahan berikut:

Selain menyiapkan hal di atas, penting untuk melakukan pengecekan terkait legalitas platform pinjaman. Berikut caranya:

Baca Juga: Dana Pinjol Legal Cair ke SeaBank Pinjam? Begini Syarat dan Cara Ajukan Pinjamannya

Kenali Modus Pinjol Ilegal

Maraknya pinjol ilegal dibarengi dengan modus canggih dengan menyesuaikan perkembangan teknologi. Adapun modus yang harus dikenali agar tidak terjebak entitas keuangan ilegal, yaitu:

Banyak korban mengaku mendapat teror, intimidasi, bahkan mengalami depresi akibat tekanan penagihan.

Maka dari itu, edukasi literasi keuangan dan digital menjadi krusial agar masyarakat makin waspada terhadap praktik keuangan digital ilegal.

Dengan mengenali ciri-ciri pinjol ilegal dan memahami cara menghindarinya, masyarakat bisa mengambil keputusan finansial yang lebih bijak.

Disclaimer: Artikel ini hanya berupa informasi umum dan bukan ajakan atau saran untuk mengajukan pinjaman online. Jika Anda berminat mengajukan pinjaman pahami risikonya. Tanggung jawab dalam proses pengajuan sepenuhnya berada di tangan pengguna bukan Poskota.

Tags:
Modus Pinjol IlegalCara Menghindari Jeratan Pinjol IlegalCiri-Ciri Pinjaman Online Ilegalpencairan dana cepatpinjol ilegal pinjaman online ilegalOJK

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor