“Pelaku mengaku diperintahkan seseorang berinisial JP, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), untuk mengantarkan s4bu2 tersebut ke daerah Pancur Batu dengan upah Rp2 juta per kilogram,” tulisnya.
“Akibat perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana mati,” pungkasnya.
Unggahan itu pun viral di media sosial dan sudah mendapatkan beragam komentar netizen di Instagram.