POSKOTA.CO.ID - Sebagian dari kamu mungkin pernah mengalami keadaan saat dihubungi pihak pinjaman online (pinjol) ilegal yang mengancam akan menyebarkan data pribadi mu.
Hal ini pastinya membuat mu resah karena khawatir informasi penting bisa diketahui oleh pihak lain.
Para oknum pinjol ilegal ini pun bahkan memeras mu dan meminta sejumlah uang agar data pribadi mu tidak disebarluaskan.
Baca Juga: Waspada Terjebak, Ini Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal
Jika hal ini terjadi, lantas apa yang harus dilakukan masyarakat?
Pinjol ilegal kini telah menjadi masalah serius karena sejumlah tindakannya yang meresahkan. Mulai dari menagih utang ke nasabah dengan kekerasan hingga melakukan penipuan kepada masyarakat.
Mengutip dari laman Bank Sinarmas, banyak pinjol ilegal yang mulanya merayu nasabah dengan sejumlah penawaran menggiurkan hanya untuk menjerat nasabah dengan utang-utang yang mencekik.
Apabila masyarakat mengalami persoalan yang berkaitan dengan pinjol ilegal, mulai dari terjerat utang ataun pencurian data pribadi, maka kamu tidak boleh diam saja.
Baca Juga: 4 Alasan Debt Collector Tak Datangi Rumah Nasabah yang Galbay Pinjol, Ini Penjelasannya
Simak dalam artikel ini informasi mengenai cara melaporkan pinjol ilegal yang mencuri data pribadi masyarakat.
Cara Melaporkan Digunakan Pinjol Ilegal
Jika data-data mu ternyata sudah disalahgunakan untuk pinjol ilegal, ada beberapa cara yang dapat kamu lakukan untuk mengatasinya.
Mengutip dari laman resmi Easycash, berikut ini beberapa cara memblokir KTP yang digunakan aplikasi pinjaman online ilegal.
1. Hubungi penyedia layanan pinjol yang bersangkutan
Ketika mengetahui kalau KTP mu digunakan untuk pinjol ilegal, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghubungi penyedia jasa layanan pinjol tersebut.
Jika kamu merasa tidak mengajukan pinjaman di aplikasi pinjol tersebut, maka tak perlu takut untuk meminta mereka membatalkan pinjaman dan menghapus data-data mu yang tersimpan di sistem mereka.
2. Buat laporan ke OJK
Apabila keluhan mu tidak digubris oleh penyedia jasa pinjol ilegal, maka kamu bisa melakukan langkah selanjutnya, yaitu dengan membuat laporan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kamu bisa membuat laporan melalui dengan mengirim pesan ke aamat surel OJK konsumen@ojk.go.id atau melalui nomor WhatsApp 081157157157.
Pelaporan ini perlu dilakukan agar ada tindakan dari OJK terhadap pinjol ilegal. Dengan begitu, diharapkan tidak ada lagi orang lain yang menjadi korbannya.
3. Blokir KTP di Dukcapil
Setelah membuat laporan ke OJK, kamu bisa juga bisa memblokir KTP milik mu dengan menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat.
Buatlah pengaduan kalau data mu sudah disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk pinjol ilegal. Dengan melakukan hal ini bisa mencegah terjadinya hal-hal yang merugikan mu di masa mendatang.
4. Buat laporan ke polisi
Jika kamu mendapati data mu sudah disalahgunakan untuk hal-hal yang telah merugikan mu, maka kamu harus segera membuat laporan ke pihak berwajib atau polisi.
Kumpulkan bukti-bukti sahih tentang penggunaan data KTP milikmu yang disalahgunakan. Setelahnya, kamu bisa mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan resmi.