Benarkah Pinjol Punya Tim Cyber untuk Melacak Lokasi Nasabah Gagal Bayar? Begini Faktanya

Selasa 13 Mei 2025, 11:05 WIB
Ilustrasi debt collector (DC) pinjol melakukan pemantauan terhadap nasabah gagal bayar. (Sumber: PxHere)

Ilustrasi debt collector (DC) pinjol melakukan pemantauan terhadap nasabah gagal bayar. (Sumber: PxHere)

POSKOTA.CO.ID – Belakangan ini muncul kekhawatiran di masyarakat tentang keberadaan “tim cyber” dari pinjaman online (pinjol) yang disebut-sebut bisa melacak lokasi nasabah.

Banyak yang bertanya, “Apakah benar pinjol bisa mengetahui posisi kita secara langsung? Apakah ini legal? Dan bagaimana cara mereka melakukannya?”

Sebelum kita terjebak dalam ketakutan berlebihan, mari kita pahami dulu keadaan sebenarnya.

Oleh karena itu, simak terus artikel ini sampai selesai untuk mengetahui informasi selengkapnya, ya.

Baca Juga: Jangan Mudah Panik! Tidak Semua Pinjol Kirim DC ke Lapangan, Begini Penjelasannya

Penagihan yang Dilebih-lebihkan

Menurut Hendra Setyo, seorang edukator keuangan sekaligus pengamat pinjol, banyak isu yang berkembang di masyarakat terlalu dibesar-besarkan.

Ia mengatakan bahwa sering kali ada oknum yang melebih-lebihkan seolah-olah ada “tim cyber”, “tim investigasi”, atau bahkan “tim kuasa hukum” yang dibentuk secara khusus untuk mengejar para nasabah.

“Seakan-akan ini tuh benar-benar sebuah kesatuan yang banyak banget dan benar-benar seperti di film-film gitu,” ujar Hendra dalam kanal YouTube Fintech ID, dikutip oleh Poskota pada Selasa, 13 Mei 2025.

Padahal kenyataannya, lanjut Hendra, perusahaan pinjol adalah perusahaan bisnis. Fokus utama mereka adalah menjalankan usaha pinjaman, bukan memburu orang seperti dalam film aksi.

Baca Juga: Waspada Jebakan Pinjol, Cuma Iseng Daftar Langsung Cair?

Masalah Perdata, Bukan Kriminal

Salah satu kesalahan umum yang sering terjadi di kalangan masyarakat adalah menganggap utang pinjol sebagai tindak pidana.

Hendra menegaskan bahwa permasalahan utang piutang dengan pinjol termasuk dalam ranah perdata, bukan pidana.

“Ini adalah masalah perdata loh teman-teman, bukan masalah pidana, bukan tindakan kriminal yang gimana-gimana itu,” jelasnya.

Dengan kata lain, tidak ada proses hukum pidana seperti penangkapan atau penahanan hanya karena seseorang belum membayar utang ke pinjol.

Baca Juga: Cicilan Pinjol Legal Sudah Jatuh Tempo? Jangan Panik, Begini Tips Lunasinya

Apakah Benar Lokasi Nasabah Bisa Dilacak?

Terkait isu pelacakan lokasi, Hendra menjelaskan bahwa informasi lokasi yang didapat pinjol biasanya berasal dari dua hal:

  • Alamat yang diberikan nasabah saat pendaftaran.
  • Data lokasi terakhir yang terdeteksi oleh aplikasi pinjol.

Namun, pelacakan ini bukan berarti nasabah akan dijegat di jalan atau diintai seperti dalam film.

“Melacak lokasi itu juga bukan serta-merta benar-benar kalian dijegat di jalan, ketemu, ditangkap, kan enggak,” jelas Hendra.

Baca Juga: 7 Bahaya Mengajukan Pinjaman di Pinjol Ilegal yang Jarang Disadari

Yang terjadi, paling jauh, adalah pihak pinjol mendatangi alamat yang sudah diberikan oleh nasabah.

Itupun dilakukan oleh pihak ketiga seperti debt collector, bukan “tim cyber” seperti yang sering digaungkan di media sosial.

Hendra mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terlalu stres dalam menghadapi tekanan dari pihak pinjol.

“Jadi harapan saya, teman-teman tetap tenang,” tuturnya.

Meski demikian, bukan berarti nasabah boleh mengabaikan kewajiban membayar utang. Sebaliknya, penting untuk tetap berkomunikasi secara baik dengan pihak pinjol jika mengalami kesulitan membayar, agar solusi bisa ditemukan secara bijak.

Berita Terkait

News Update