Hendra menegaskan bahwa permasalahan utang piutang dengan pinjol termasuk dalam ranah perdata, bukan pidana.
“Ini adalah masalah perdata loh teman-teman, bukan masalah pidana, bukan tindakan kriminal yang gimana-gimana itu,” jelasnya.
Dengan kata lain, tidak ada proses hukum pidana seperti penangkapan atau penahanan hanya karena seseorang belum membayar utang ke pinjol.
Baca Juga: Cicilan Pinjol Legal Sudah Jatuh Tempo? Jangan Panik, Begini Tips Lunasinya
Apakah Benar Lokasi Nasabah Bisa Dilacak?
Terkait isu pelacakan lokasi, Hendra menjelaskan bahwa informasi lokasi yang didapat pinjol biasanya berasal dari dua hal:
- Alamat yang diberikan nasabah saat pendaftaran.
- Data lokasi terakhir yang terdeteksi oleh aplikasi pinjol.
Namun, pelacakan ini bukan berarti nasabah akan dijegat di jalan atau diintai seperti dalam film.
“Melacak lokasi itu juga bukan serta-merta benar-benar kalian dijegat di jalan, ketemu, ditangkap, kan enggak,” jelas Hendra.
Baca Juga: 7 Bahaya Mengajukan Pinjaman di Pinjol Ilegal yang Jarang Disadari
Yang terjadi, paling jauh, adalah pihak pinjol mendatangi alamat yang sudah diberikan oleh nasabah.
Itupun dilakukan oleh pihak ketiga seperti debt collector, bukan “tim cyber” seperti yang sering digaungkan di media sosial.
Hendra mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terlalu stres dalam menghadapi tekanan dari pihak pinjol.
“Jadi harapan saya, teman-teman tetap tenang,” tuturnya.