5 cara menghindari modus penipuan pinjol ilegal. (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

5 Cara Menghindari Modus Penipuan Pinjol Ilegal, Data Pribadi Bisa Dibobol

Selasa 13 Mei 2025, 18:09 WIB

POSKOTA.CO.ID - Jangan sampai data pribadi Anda dibobol oleh pinjol ilegal. Maka dari itu, cek 5 cara menghindari modus penipuan pinjol ilegal di sini.

Pinjaman online (pinjol) adalah istilah fintech peer-to-peer (P2P) lending yang ilegal karena tidak memiliki izin dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jika sudah seperti itu, maka mereka membuat aturannya sendiri dan selalu berubah-ubah sesuka hati. Mempunyai bunga dan denda keterlambatan yang memberatkan debiturnya.

Baca Juga: Apakah Galbay Pinjol Bisa Masuk Penjara? Waspadai Risikonya

Mereka terus tumbuh meskipun sudah diberantas oleh pihak berwajib karena mereka berkamuflase layaknya pinjaman daring (pindar) legal. Calon debitur yang tidak teliti, akan terperangkap oleh jebakannya.

Berbagai tipu muslihat dari pinjol ilegal semakin parah. Salah satu akibatnya jika sampai terjebak P2P lending ilegal adalah data pribadi debitur akan dibobol dan disebarluaskan tanpa persetujuan.

Disebarluaskannya bisa ke kontak WhatsApp milik debitur atau media sosialnya. Hal ini tentu saja akan merugikan nasabah tersebut secara mental.

Baca Juga: Bukan Disadap! Ini Alasan Orang Lain Bisa Tahu Aktivitas Anda di Dunia Maya Termasuk Pinjol Ilegal

Melansir dari laman resmi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), berikut ini beberapa langkah penting yang harus dilakukan untuk menghindari modus penipuan pinjol ilegal.

5 Cara Menghindari Modus Penipuan Pinjol Ilegal

1. Cek Legalitas Pinjol

Anda bisa mengeceknya melalui situs resmi OJK. Di sana, terdapat daftar pinjam mana saja yang legal. Selain itu, bisa juga menghubungi layanan konsumen OJK lewat nomor 157.

Baca Juga: Jangan Tertipu! Ini Bahaya Pinjol Ilegal Bermodus Bunga Ringan yang Jarang Disadari

2. Waspada dengan 'Uang Kaget' dari Pinjol Ilegal

Uang kaget yang dimaksud adalah pinjol ilegal mengirim uang secara tiba-tiba ke rekening calon korbannya. Uang tersebut dianggap sebagai pinjaman yang harus dibayar secara lengkap beserta bunga dan denda yang tinggi.

Jika mendapatkan uang transferan tersebut, maka jangan gunakan dananya, lalu lapor ke penyelenggara pinjam terkait dan OJK, terakhir menyimpan bukti komunikasi dan transfer sebagai dokumentasi hukum.

Baca Juga: Apakah Debt Collector Pinjol Bisa Melaporkan Nasabah Galbay ke Polisi? Ini Faktanya

3. Blokir dan Abaikan Kontak DC Tidak Sah

Biasanya DC lapangan yang tidak sah akan menghubungi korbannya dengan berbagai nomor yang berbeda. Mereka akan selalu menekan korbannya untuk segera membayar tagihan tersebut.

Jika menemui kasus seperti ini, maka blokir semua nomor asing yang menghubungi anda, lalu jangan berikan tanggapan terhadap pesan ancaman tersebut, dan jangan Klik tautan yang dikirim lewat SMS atau WhatsApp.

Baca Juga: Banyak Orang Masih Terjerat Pinjol Ilegal, Ternyata Ini 5 Penyebabnya

4. Lapor ke Pihak Berwenang

Apabila mendapatkan ancaman secara serius, baik verbal maupun visual seperti penyebaran foto, maka laporkan ke kantor polisi terdekat dengan membawa buktinya. Bisa juga ke OJK lewat pengaduan konsumen dan Satgas PASTI.

5. Lindungi dan Jaga Keamanan Data Pribadi

Ada beberapa hal yang harus dilakukan dan diingat untuk melindungi serta menjaga keamanan data pribadi anda, jangan mengisi formulir online tanpa verifikasi platform.

Baca Juga: Tips Ampuh Mengatasi Teror Pinjol Ilegal Meski Tak Pernah Meminjam

Begitu juga jangan memberikan akses kontak dan galeri ke aplikasi tidak dikenal dan hindari mengeklik link mencurigakan dari email, SMS, atau media sosial.

Itulah dia informasi terkait 5 cara menghindari modus penipuan pinjol ilegal. Semoga membantu dan bermanfaat.

Tags:
AFPI pinjaman daringPinjaman onlineCara Menghindari Penipuan Pinjol Ilegalpinjol ilegal

Audie Salsabila Hariyadi

Reporter

Audie Salsabila Hariyadi

Editor