3 Cara Agar Tidak Terjerat Pinjol Ilegal, Hindari Utang yang Menumpuk

Selasa 13 Mei 2025, 10:00 WIB
Simak cara menghindari pinjol ilegal. (Sumber: Freepik)

Simak cara menghindari pinjol ilegal. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Di era serba digital ini, layanan pinjaman online (pinjol) semakin banyak dengan berbagai penawarannya.

Mereka memberikan persyaratan yang mudah dengan pencairan cepat sehingga gampang dipilih oleh masyarakat yang membutuhkan dana mendesak.

Sayangnya, tidak semua pinjol atau pinjaman daring (pindar) memiliki izin beroperasi secara resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Banyak praktik ilegal yang kemudian dapat menjerumuskan penggunanya ke dalam lilitan utang menumpuk.

Baca Juga: Pinjol Ilegal Membuat Resah? Begini Cara Mengatasi dan Membedakannya!

Artikel ini akan membahas tentang tiga cara yang bisa dilakukan agar tidak terjerat pada pinjol ilegal. Simak selengkapnya.

Cara Menghindari Pinjol Ilegal

1. Cek Legalitas Pinjol

Hal pertama yang harus Anda pastikan adalah legalitas pinjaman online (pinjol) sebelum menggunakannya.

Pinjol yang resmi harus terdaftar di OJK. Anda dapat memastikan legalitasnya melalui web resmi OJK atau menghubungi call center mereka.

Baca Juga: Jangan Cemas, Kenali Ancaman Palsu dari DC Lapangan Pinjol

2. Waspada Tawaran Menggiurkan

Biasanya, pinjol ilegal sering menawarkan pinjaman dengan bunga yang sangat rendah, tenor panjang, serta proses pencairan cepat.

Penawaran tersebut perlu diwaspadai karena bisa jadi menjerumuskan Anda pada lilitan utang yang menumpuk di kemudian hari.

3. Jangan Berikan Akses Data Pribadi

Pinjol ilegal sering meminta akses data pribadi pengguna melalui ponsel seperti kontak, galeri foto, hingga lokasi.

Jika Anda menemukan layanan yang meminta akses berlebihan, sebaiknya hindari karena bisa jadi ada indikasi ilegal.

Demikian itulah tiga cara agar terhindar dari jeratan pinjol ilegal yang perlu Anda pahami.

Disclaimer: Artikel ini tidak mengajak pembaca untuk mengamil alternatif pinjol sebagai solusi masalah keuangan.

Poskota hanya memberikan informasi sekaligus edukasi tentang cara menghindari pinjol ilegal agar keuangan Anda aman.

Berita Terkait

News Update