Nominal dan Kategori Penerima Bansos PKH 2025, Pencairan secara Bertahap ke Rekening

Senin 12 Mei 2025, 06:20 WIB
Ilustrasi uang dari bansos PKH. (Sumber: Pixabay/EmAji)

Ilustrasi uang dari bansos PKH. (Sumber: Pixabay/EmAji)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia menyalurkan berbagai bantuan sosial (bansos) untuk membantu kebutuhan dasar keluarga miskin dan rentan.

Salah satu program pemerintah yang rutin didistribusikan sejak 2007 adalah Program Keluarga Harapan (PKH) berupa bantuan tunai.

Lantas, berapa nominal dan apa saja kriteria penerima bansos PKH? Untuk lebih jelasnya, simak informasi ini hingga akhir.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Cair Bulan Mei 2025, Simak Cara Mengeceknya

Pengertian PKH

PKH merupakan bansos bersyarat dari pemerintah yang disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang kekurangan dalam memenuhi kebutuhan dasar.

Program ini menyasar keluarga miskin dan rentan dengan tujuan agar mereka mendapatkan kehidupan yang lebih layak dan sejahtera.

Penyaluran bansos PKH dilakukan melaui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau kantor Pos.

Dengan adanya PKH, KPM dapat terbantu sehingga mendapatkan akses yang lebih baik terhadap pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

Baca Juga: 3 Bansos Cair Hari Ini! Cek Sekarang Ada PIP, BLT Dana Desa, dan ATENSI YAPI

Kategori Penerima PKH

Ada beberapa kategori yang berhak mendapatkan bantuan PKH 2025, mereka di antaranya:

  1. Ibu hamil atau menyusui
  2. Aank usia 0-6 tahun
  3. Siswa Sekolah Dasar (SD)
  4. Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP)
  5. Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA)
  6. Penyandang disabilitas berat
  7. Lanjut usia (lansia)

Besaran Bansos PKH

Simak besaran dana bansos PKH 2025 yang disalurkan secara bertahap sesuai masing-masing kategori penerima.

  • Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
  • Ibu Hamil dan Masa Nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
  • Sekolah Dasar (SD): Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun
  • Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun
  • Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun
  • Lansia (70 tahun ke atas): Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
  • Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun

Demikian itulah infomasi seputar nominal dan kategori penerima bansos PKH alias Program Keluarga Harapan (PKH). Semoga membantu.

Berita Terkait

News Update