POSKOTA.CO.ID - Jangan sampai terjebak! Wajib perhatikan 4 ciri-ciri utama dari pinjol ilegal di sini. Hal yang sangat penting sebelum mengajukan pinjaman di pinjol.
Pinjaman online (pinjol) adalah istilah fintech peer-to-peer (P2P) lending yang ilegal karena tidak memiliki izin dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jika sudah seperti itu, maka mereka membuat aturannya sendiri dan selalu berubah-ubah sesuka hati. Mempunyai bunga dan denda keterlambatan yang memberatkan debiturnya.
Baca Juga: Hati-Hati! Ini Lokasi yang Jadi Target Utama Debt Collector Pinjol
Mereka terus tumbuh meskipun sudah diberantas oleh pihak berwajib karena mereka berkamuflase layaknya pinjaman daring (pindar) legal. Calon debitur yang tidak teliti, akan terperangkap oleh jebakannya.
Oleh sebab itu, Anda harus memerhatikan apa saja yang menjadi ciri-ciri dari pinjol ilegal. Jika sudah terlanjur terjebak, maka akan sulit untuk keluar.
4 Ciri-Ciri Utama Pinjol Ilegal
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Syarat Rahasia Agar Pinjol Mau Hapus Bunga dan Denda Saat Galbay
1. Tidak Mempunyai Situs Resmi
Patut dicurigai jika perusahaan mereka tidak memiliki situs resmi yang menjadi informasi dasar terkait perusahaan pinjol tersebut.
Pada umumnya pinjol legal memiliki website resmi yang berisikan seluruh informasi yang dibutuhkan oleh para calon peminjam dan debitur.
Baca Juga: Cuma Gara-Gara Ini, Saldo Rekeningmu Bisa Raib Disikat Pinjol Ilegal!
2. Alamat Kantor
Berbeda dengan pinjol legal, pinjol ilegal tidak memiliki identitas dan alamat kantor resmi yang jelas. Maka dari itu, hindari jika tidak memiliki alamat kantor operasionalnya.