POSKOTA.CO.ID - Isu menyesatkan kembali ramai diperbincangkan. Kali ini, kabar yang membuat resah adalah ancaman sidang terhadap nasabah yang gagal bayar pinjaman online, khususnya dari layanan pinjol ilegal.
Dalam narasi yang tersebar, disebutkan bahwa nasabah akan "dipaksa" menghadiri sidang dan harus menerima keputusan mutlak tanpa bisa membela diri. Tapi, apakah ini benar-benar bisa terjadi?
Pakar keuangan menegaskan bahwa informasi tersebut tidak berdasar dan terkesan mengada-ada.
Baca Juga: Waspada! Modus Baru Pinjol Ilegal Kirim Uang ke Rekening Anda Tanpa Izin, Begini Cara Mengatasinya
Bahkan, ia menyebut bahwa banyak masyarakat, terutama yang tinggal di daerah dengan keterbatasan informasi, menjadi korban ketakutan akibat kabar bohong ini.
"Logikanya, masa iya seseorang bisa langsung disidang tanpa pembelaan, lalu dipaksa menjual aset seperti rumah atau harta lainnya untuk membayar utang? Itu tidak masuk akal," ujar seorang pengamat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, dikutip dari YouTube Solusi Keuangan pada Senin, 12 Mei 2025.
Menurutnya, dalam praktiknya, penyelesaian masalah gagal bayar pada layanan pinjaman digital resmi yang diawasi OJK—yang disebut sebagai Pindar, lebih banyak diselesaikan melalui jalur penagihan biasa.
Baca Juga: Tetap Waspada! Kenali Tanda-Tanda Pinjol Ilegal Sebelum Menjadi Korban, Simak Selengkapnya di Sini
"Sangat jarang ada kasus Pindar yang benar-benar masuk ke pengadilan. Kalau pun ada, itu kejadian langka," tegasnya.
Sumber masalah justru datang dari pinjol ilegal dan para oknum yang memanfaatkan keresahan publik.
Mereka menyebarkan isu menyesatkan untuk menjual jasa palsu seperti jasa konsultasi utang hingga joki pinjol.