POSKOTA.CO.ID - Mendapati adanya kebutuhan dana mendesak sering kali mendorong masyarakat untuk mencari solusi instan.
Salah satu pilihan yang paling populer adalah pinjaman online (pinjol). Meski menawarkan pencairan dana cepat dan proses mudah, tidak semua pinjol aman digunakan.
Banyak masyarakat terjebak dalam praktik pinjol ilegal yang merugikan secara finansial dan mental. Dengan begitu, penting bagi kita untuk meningkatkan literasi keuangan agar tidak terjerat jebakan entitas keuangan ilegal.
Baca Juga: 5 Tips Menghindari Pinjol Ilegal
Apa Itu Pinjol Legal atau Pindar?
Pinjol legal atau dikenal saat ini dengan sebutan pinjaman daring atau pindar adalah layanan pinjaman online yang telah terdaftar dan memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hingga awal 2025, ratusan perusahaan financial technology (fintech lending) telah diakui legalitasnya oleh OJK.
Layanan ini memberikan alternatif pinjaman dana cepat yang legal dan memiliki sistem pengawasan ketat.
OJK rutin merilis daftar pinjol legal dan aktif mengawasi operasional mereka agar sesuai dengan ketentuan hukum, termasuk transparansi bunga, biaya layanan, dan perlindungan data pengguna.
Dengan memilih pinjol resmi, Anda terhindar dari risiko bunga tidak wajar dan penagihan intimidatif yang sering dilakukan pinjol ilegal.
Ciri-Ciri Pinjaman Online Legal dan Aman
Menurut OJK, berikut adalah ciri-ciri pinjaman online legal dan terpercaya, antara lain:
- Terdaftar dan berizin OJK dan bisa dicek di www.ojk.go.id
- Menampilkan informasi bunga, tenor, dan biaya layanan secara transparan
- Identitas perusahaan dan alamat kantor jelas
- Tidak meminta akses data pribadi secara berlebihan (kontak, galeri dan lain sebagainya)
- Memiliki layanan pengaduan dan call center resmi
Sebaliknya pinjol ilegal sering meniru nama platform legal, memberikan bunga tinggi tak masuk akal, serta melakukan penagihan secara kasar, termasuk ancaman atau teror digital.
Baca Juga: Terbongkar! Ini 9 Risiko Mengerikan Pinjol Ilegal yang Sering Diabaikan Pengguna
Bahaya Pinjol Ilegal yang Masih Mengintai
Meskipun OJK bersama Satgas Pasti secara aktif menindak dan memblokir ribuan aplikasi pinjol ilegal, ancaman ini belum hilang.
Sepanjang 2024 saja lebih dari 5.000 pinjol ilegal telah ditutup. Namun, modus operandi mereka semakin canggih dan menyasar masyarakat awam yang membutuhkan dana darurat.
Lagi-lagi literasi keuangan menjadi kunci agar tidak terjerat jebakan pinjol ilegal, sebab bisa saja nasabah terjebak dalam pusaran utang tak berujung.
Baca Juga: 3 Trik Hadapi DC Pinjol Tanpa Panik, Terapkan Ini
Tips Aman Menggunakan Pinjaman Online
Agar Anda tidak terjebak dalam jeratan pinjol ilegal, ikuti panduan berikut:
- Selalu cek legalitas pinjol di situs resmi OJK: https://www.ojk.go.id
- Jangan tergiur pencairan instan tanpa proses verifikasi
- Baca seluruh syarat dan ketentuan sebelum menyetujui pinjaman
- Gunakan pinjaman hanya untuk keperluan produktif, bukan konsumtif
- Hindari meminjam dari banyak aplikasi sekaligus
- Pahami Regulasi dan Perlindungan Konsumen
Pemerintah dan OJK terus memperkuat regulasi untuk melindungi konsumen melalui Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Aturan ini menekankan transparansi biaya, batasan bunga pinjaman, dan penanganan pengaduan.
Satgas Pasti juga membuka kanal pelaporan masyarakat untuk pinjol ilegal dan menindak pelaku dengan sanksi hukum melalui Sipasti.
Pinjaman online bisa menjadi solusi cepat saat dana darurat dibutuhkan, asalkan Anda memilih pinjol aman yang terdaftar di OJK.
Jangan mudah tergoda oleh penawaran cepat tanpa prosedur, karena satu klik keliru bisa berdampak panjang. Lindungi diri dan keuangan Anda dengan bijak memilih platform pinjaman digital yang resmi dan terpercaya.
Disclaimer: Artikel ini hanya berupa informasi umum dan bukan ajakan atau saran untuk mengajukan pinjaman online. Jika Anda berminat mengajukan pinjaman pahami risikonya. Tanggung jawab dalam proses pengajuan sepenuhnya berada di tangan pengguna bukan Poskota.