POSKOTA.CO.ID - Baru-baru ini, muncul kabar yang mengkhawatirkan bahwa pengguna layanan pinjaman daring resmi (pindar) yang tidak mampu melunasi utang lebih dari Rp5 juta bisa dijerat dengan hukuman penjara.
Isu ini cukup memicu kekhawatiran, terutama bagi mereka yang tengah menghadapi kesulitan finansial. Namun, apakah kabar tersebut benar adanya?
Faktanya, kabar tersebut tidak akurat. Selama Anda mengajukan pinjaman sesuai prosedur dan tidak terlibat dalam penipuan, masalah utang yang Anda alami tetap berada di ranah perdata, bukan pidana. Berikut penjelasannya lebih lanjut.
Baca Juga: AkuLaku Masih Banyak Dipilih untuk Pengajuan Pindar, Selain Resmi OJK Ternyata Ini Kelebihannya
Utang yang Terdaftar di OJK Masih Masuk Ranah Perdata
Dikutip dari YouTube solusi Keuangan pada Senin, 12 Mei 2025, pinjaman daring yang resmi terdaftar di OJK (Pindar) tidak mengarah pada sanksi pidana meskipun jumlahnya mencapai puluhan juta rupiah.
Hal ini berlaku selama tidak ada tindakan melanggar hukum, seperti penipuan atau pemalsuan data yang dilakukan oleh peminjam.
Baca Juga: Alasan Mengapa Istilah Pinjol Berubah Jadi Pindar? AFPI Sebut Hilangkan Stigma Negatif
Jadi, jika Anda gagal membayar utang pada pindar resmi OJK, Anda tidak bisa dipenjara.
Namun, tetap penting untuk diingat bahwa utang tetap merupakan kewajiban yang harus dibayar.
Keterlambatan atau gagal bayar hanya akan berimplikasi pada masalah perdata.
Penipuan dan Pemalsuan Data Bisa Menjerumuskan ke Masalah Pidana
Namun, ada pengecualian yang perlu Anda perhatikan. Jika Anda terlibat dalam penipuan, misalnya dengan memalsukan data pribadi seperti KTP, NPWP, atau dokumen lainnya, pihak berwenang bisa menindaklanjuti kasus ini secara pidana. Selain itu, jika Anda memanfaatkan pinjaman untuk melakukan skema penipuan, tindakan Anda bisa dijerat dengan pasal pidana.
Hal yang sama berlaku jika Anda terlibat dalam praktik curang atau menipu pihak pemberi pinjaman dengan tujuan merugikan mereka.
Dalam hal ini, tindakan tersebut bisa berakibat pada pidana meskipun utang yang timbul berasal dari pinjaman yang sah.
Waspada dengan Praktik Penagihan yang Merugikan
Lain halnya dengan pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK. Layanan pinjaman jenis ini sering kali melibatkan praktik penagihan yang melanggar hukum, termasuk ancaman, intimidasi, atau kekerasan terhadap peminjam.
Jika Anda berurusan dengan pinjol ilegal, penting untuk mengetahui bahwa pihak yang melakukan penagihan dengan cara tidak sah bisa dijerat pidana karena melanggar hak asasi dan hukum yang berlaku.
Selain itu, pinjol ilegal sering kali memanfaatkan data pribadi secara sembarangan dan bisa membahayakan privasi Anda.
Oleh karena itu, selalu pastikan bahwa layanan pinjaman yang Anda pilih memiliki izin resmi dan terdaftar di OJK.
Tips untuk Menyelesaikan Masalah Utang Tanpa Rasa Cemas
Jika Anda mengalami kesulitan dalam membayar utang, terutama pada layanan pindar resmi, jangan panik. Tetap tenang dan fokus pada langkah-langkah yang bisa Anda ambil untuk mengatasi masalah tersebut.
Anda bisa mulai dengan mencari sumber penghasilan tambahan, bernegosiasi dengan pihak pemberi pinjaman, atau mencari bantuan ke lembaga yang menyediakan solusi utang.
Ingat, meskipun utang tetap harus diselesaikan, Anda tidak akan dipenjara hanya karena gagal bayar, selama tidak ada tindakan melanggar hukum. Yang terpenting adalah mencari jalan keluar yang baik dan bijak.