Risiko pinjaman di pinjol ilegal (Foto: Pinterest)

EKONOMI

Waspada Risikonya! Hindari Ajukan Pinjaman di Pinjol Ilegal, Intip Bahayanya di Sini!

Minggu 11 Mei 2025, 15:24 WIB

POSKOTA.CO.ID - Banyak aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang beredar di Play Store dan App Store, membuat pengguna bingung saat ingin mengajukan pinjaman.

Hal ini menyulitkan masyarakat dalam membedakan mana pinjol legal dan ilegal. Pastikan Anda tidak salah memilih aplikasi pinjaman online.

Selain menawarkan bunga tinggi, pinjol ilegal sering kali melakukan penagihan dengan cara yang tidak wajar.

Apa Itu Pinjol Ilegal?

Pinjol ilegal adalah layanan pinjaman uang secara online yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Waspada Penipuan Berkedok Konsultasi Pinjol di TikTok, Ini Tips Aman Hadapi Galbay!

Pinjol jenis ini biasanya menetapkan bunga dan biaya yang sangat tinggi serta menerapkan metode penagihan yang tidak manusiawi.

Mereka beroperasi di luar regulasi yang seharusnya melindungi konsumen. Bahkan, banyak dari mereka tidak terdaftar sebagai perusahaan legal di Indonesia.

Risiko Menggunakan Pinjol Ilegal

Berikut bahaya yang mengintai jika Anda menggunakan pinjol ilegal:

  1. Bunga Pinjaman Tidak Wajar

Pinjol ilegal sering menawarkan bunga sangat tinggi, melebihi batas yang ditetapkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). AFPI hanya memperbolehkan bunga harian antara 0,067 persen hingga maksimal 0,3 persen, tergantung jenis pinjaman.

Jika ada pinjol menawarkan bunga 0,88 persen per bulan, itu masih aman. Namun, jika bunganya dihitung per hari dan melebihi ketentuan, itu termasuk pinjol ilegal.

  1. Teror dan Pelecehan

Pinjol ilegal tidak segan mengancam, menyebarkan fitnah, bahkan melakukan pelecehan seksual terhadap nasabah yang terlambat membayar.

  1. Penyalahgunaan Akses Perangkat

Saat mengajukan pinjaman, Anda biasanya diminta memberikan izin akses ke kontak, galeri, atau SMS. Pinjol ilegal bisa menyalahgunakan akses ini untuk tindak kriminal, membahayakan Anda dan kontak di ponsel Anda.

  1. Penyalahgunaan Data Pribadi

Data pribadi yang Anda berikan bisa disalahgunakan jika pinjol ilegal gagal bayar, misalnya untuk penipuan atau pemerasan.

  1. Penyebaran Data Pribadi

Banyak kasus di mana pinjol ilegal mempermalukan nasabah dengan menyebarkan foto dan informasi pinjaman ke kontak mereka. Ini bukan hanya pelanggaran privasi, tetapi juga bentuk intimidasi yang merusak reputasi.

Baca Juga: Inilah Risiko Jika Anda Galbay Pinjol Lebih Dari 3 Bulan

  1. Tidak Ada Perlindungan Hukum

Karena tidak terdaftar di OJK, Anda tidak mendapat perlindungan hukum jika terjadi kebocoran data atau penipuan.

  1. Biaya Administrasi Tidak Transparan

Pinjol ilegal sering membebankan biaya administrasi tidak jelas dan melebihi batas wajar.

Disclaimer: Ingat! Jangan pernah menggunakan pinjol ilegal karena risiko penagihan kasar dan bunga yang memberatkan.

Demikian informasi mengenai risiko pinjaman online ilegal, semoga bermanfaat.

Tags:
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia OJK Otoritas Jasa Keuanganaplikasi pinjaman onlinePinjol ilegalpinjol pinjaman onlineaplikasi

Insan Sujadi

Reporter

Insan Sujadi

Editor