Selain itu, kenali hak-hak Anda sebagai konsumen. Berdasarkan regulasi OJK, perusahaan pinjol hanya diperbolehkan menggunakan metode penagihan yang etis dan tidak mengandung unsur kekerasan atau intimidasi.
Jika Anda menghadapi debt collector (DC) yang melakukan ancaman, pelecehan, atau penyebaran data pribadi, Anda berhak melaporkannya ke Satgas Waspada Investasi atau OJK.
2. Tetap Tenang dan Jangan Bereaksi Emosional
Menghadapi penagihan dari pinjol dapat menimbulkan stres yang luar biasa. Panggilan telepon yang tak henti-hentinya, pesan intimidatif, bahkan penyebaran data ke kontak pribadi merupakan realita yang kerap dialami oleh mereka yang galbay.
Baca Juga: Jangan Khawatir, Ini Cara Menghadapi DC Pinjol Ilegal saat Galbay
Dalam situasi seperti ini, sangat penting untuk tetap tenang dan tidak bereaksi secara emosional.
Panik hanya akan memperburuk keadaan dan bisa membuat Anda mengambil keputusan yang tidak rasional. Fokuslah pada upaya penyelesaian utang secara legal dan terstruktur.
Langkah bijak yang dapat Anda ambil adalah menghubungi pihak pinjol secara langsung dan menjelaskan kondisi keuangan Anda.
Beberapa platform pinjol menyediakan opsi restrukturisasi pinjaman, perpanjangan waktu pelunasan, atau keringanan bunga dalam kondisi tertentu.
Baca Juga: Waspada Penipuan Berkedok Konsultasi Pinjol di TikTok, Ini Tips Aman Hadapi Galbay!
3. Usahakan Cari Penghasilan Tambahan untuk Melunasi Utang
Utang pinjol tetap menjadi tanggung jawab hukum meskipun Anda berada dalam kondisi kesulitan keuangan.
Oleh karena itu, Anda perlu segera menyusun strategi pelunasan, salah satunya dengan mencari penghasilan tambahan.
Anda bisa memulai dari pekerjaan sampingan (freelance), menjual barang-barang yang tidak terpakai, atau mencoba usaha kecil-kecilan sesuai dengan keterampilan yang dimiliki.