Berikut rincian bantuan sosial PKH yang diberikan pada tahun 2025:
- Ibu hamil: Rp750.000/tahap (Rp3.000.000/tahun)
- Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000/tahap (Rp3.000.000/tahun)
- Anak SD/sederajat: Rp225.000/tahap (Rp900.000/tahun)
- Anak SMP/sederajat: Rp375.000/tahap (Rp1.500.000/tahun)
- Anak SMA/sederajat: Rp500.000/tahap (Rp2.000.000/tahun)
- Lansia usia 70 tahun ke atas: Rp600.000/tahap (Rp2.400.000/tahun)
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000/tahap (Rp2.400.000/tahun)
Penyaluran Bantuan Melalui Bank dan Kantor Pos
Dana bantuan akan dikirimkan ke rekening penerima melalui bank-bank Himbara seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Bagi yang belum memiliki rekening, penyaluran dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
PKH tahap kedua untuk tahun 2025 mulai dicairkan pada bulan Mei dan Juni. Penerima yang sudah terverifikasi dalam sistem DTSEN dengan NIK e-KTP aktif berhak menerima bantuan hingga Rp600.000.
DISCLAIMER: Saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.
Segera cek status penerimaan Anda melalui aplikasi resmi dari Kemensos agar tidak ketinggalan pencairan bantuan ini.