POSKOTA.CO.ID - Pemerintah menyalurkan berbagai bantuan sosial (bansos) untuk membantu kebutuhan dasar keluarga miskin dan rentan.
Salah satu bansos yang rutin didistribuikan adalah Program Keluarga Harapan (PKH). Penyalurannya dilakukan secara bertahap.
Artikel ini akan membahas mengenai nominal dan syarat penerima bansos PKH 2025. Simak selengkapnya di sini.
Baca Juga: Bansos BPNT 2025 Tahap 2 Segera Cair, Rp600.000 Disalurkan Pada KPM Pemilik NIK KTP Terverifikasi
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH adalah bansos dari pemerintah yang cair untuk memenuhi kebutuhan pendidikan, kesehatan, maupun kesejahteraan masyarakat.
Program ini menyasar keluarga berpenghasilan rendah yang termasuk ke dalam kategori tertentu, di antaranya:
- Ibu hamil
- Balita
- Anak sekolah
- Penyandang disabilitas
- Lanjut usia (lansia)
Penyaluran PKH dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau Pos Indonesia.
Melalui PKH, keluarga yang tidak mampu dapat terbantu dengan dana yang disalurkan via Kementerian Sosial ini.
Baca Juga: Nomor Induk Kepedudukan Anda Tidak Muncul di Cek Bansos? Inilah Penyebab dan Solusinya
Besaran Bansos PKH
Berikut ini besaran nominal bansos PKH 2025 yang yang disalurkan sesuai dengan masing-masing kategori penerima manfaat.
- Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
- Ibu Hamil dan Masa Nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
- Sekolah Dasar (SD): Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun
- Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun
- Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun
- Lansia (70 tahun ke atas): Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
Syarat Penerima PKH
Berikut ini syarat penerima bansos PKH 2025 sesuai dengan ketentuan dari pemerintah.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Termasuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin sesuai penilaian sosial ekonomi dari pemerintah
- Bukan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri, atau pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain dari pemerintah
- Terdaftar atau memenuhi penilaian Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
- Termasuk kategori PKH (ibu hamil, balita, anak sekolah, penyadang disabilitas, atau lansia)