Rocky Gerung Soroti Kasus Mahasiswi ITB: Kebebasan Berekspresi Jangan Dibungkam!

Minggu 11 Mei 2025, 13:06 WIB
Rocky Gerung kritik penangkapan mahasiswi ITB soal meme Prabowo-Jokowi. Ia nilai tindakan ini ancam kebebasan berekspresi dan bisa picu gelombang meme perlawanan di ruang publik. (Sumber: Instagram)

Rocky Gerung kritik penangkapan mahasiswi ITB soal meme Prabowo-Jokowi. Ia nilai tindakan ini ancam kebebasan berekspresi dan bisa picu gelombang meme perlawanan di ruang publik. (Sumber: Instagram)

POSKOTA.CO.ID - Pengamat politik sekaligus akademisi Rocky Gerung angkat bicara soal penangkapan seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS, yang diduga menyebarkan meme bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Melalui kanal YouTube pribadinya pada Minggu, 11 Mei 2025, Rocky mempertanyakan langkah aparat yang memproses kasus tersebut ke jalur hukum.

Baca Juga: Soroti Penangkapan Mahasiswi ITB, Amnesty Sebut Polisi Membangkang Putusan Terbaru MK

Ia menilai, bila kasus ini dipaksakan sampai ke pengadilan, maka berpotensi memunculkan lebih banyak meme serupa dengan berbagai tafsir di ruang publik.

“Kalau begini, berapa banyak meme lain yang sejenis juga harus diadili? Ini kan ekspresi di ranah publik,” ujar Rocky.

Rocky menegaskan, penting bagi negara dan aparat hukum memahami konteks kreativitas mahasiswa sebagai bagian dari kebebasan berpikir dan berekspresi.

Ia menyayangkan jika karya satir yang sejatinya merupakan kritik sosial, malah direspons dengan tindakan hukum.

Menurutnya, penanganan berlebihan terhadap ekspresi politik dalam bentuk estetika justru menunjukkan ketidaksiapan pemerintah menghadapi suara publik.

“Ini soal kebebasan politik yang diekspresikan lewat karya visual. Negara tidak bisa membedakan mana kritik estetis dan mana ancaman nyata,” jelas Rocky.

Baca Juga: Tanggapan ITB Terkait Mahasiswinya Ditangkap Polisi karena Unggah Meme Jokowi-Prabowo

Ia juga mewanti-wanti bahwa jika kasus ini dilanjutkan ke pengadilan, bukan tidak mungkin akan memicu gelombang meme serupa sebagai bentuk perlawanan masyarakat terhadap pembungkaman kreativitas.

“Jika ini dianggap pidana, ya bersiaplah akan muncul ratusan meme lain. Karena di era digital, ekspresi publik itu tidak bisa dibendung,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari tugas desain grafis yang dikerjakan SSS, namun kemudian menyebar luas di media sosial. Aparat lantas menetapkan kasus ini ke ranah hukum dengan tuduhan penghinaan terhadap simbol negara.

Baca Juga: Bareskrim Polri Tangkap Mahasiswi ITB Pembuat Meme Jokowi dan Prabowo

SSS diduga membuat meme berupa gambar Presiden Prabowo dan Presiden Jokowi sedang ‘berciuman’.

Atas tindakannya, SSS dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Rocky menilai, peristiwa ini bisa menjadi pemantik diskusi publik soal batasan kebebasan berekspresi dan penegakan hukum di Indonesia. “Ini awal dari perdebatan panjang antara politik dan estetika di ruang publik,” tegasnya.

Berita Terkait

News Update