“Jika ini dianggap pidana, ya bersiaplah akan muncul ratusan meme lain. Karena di era digital, ekspresi publik itu tidak bisa dibendung,” tambahnya.
Kasus ini bermula dari tugas desain grafis yang dikerjakan SSS, namun kemudian menyebar luas di media sosial. Aparat lantas menetapkan kasus ini ke ranah hukum dengan tuduhan penghinaan terhadap simbol negara.
Baca Juga: Bareskrim Polri Tangkap Mahasiswi ITB Pembuat Meme Jokowi dan Prabowo
SSS diduga membuat meme berupa gambar Presiden Prabowo dan Presiden Jokowi sedang ‘berciuman’.
Atas tindakannya, SSS dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Rocky menilai, peristiwa ini bisa menjadi pemantik diskusi publik soal batasan kebebasan berekspresi dan penegakan hukum di Indonesia. “Ini awal dari perdebatan panjang antara politik dan estetika di ruang publik,” tegasnya.