Gagal Bayar Pinjol? Ini Proses Hukum yang Akan Dihadapi Nasabah, Wajib Tahu!

Minggu 11 Mei 2025, 20:50 WIB
Gagal bayar pinjol (Freepik.com)

Gagal bayar pinjol (Freepik.com)

POSKOTA.CO.ID - Banyak masyarakat yang khawatir ketika menghadapi keterlambatan atau gagal bayar pinjaman online (pinjol).

Namun, kekhawatiran tersebut sering kali disebabkan oleh informasi yang tidak tepat dan rasa takut yang berlebihan.

Dilansir dari channel YouTube Fintech ID pada Minggu, 11 Mei 2025. Ia mengungkapkan bahwa proses hukum terkait gagal bayar pinjol sebenarnya tidak semenakutkan yang dibayangkan.

“Sebenarnya, ini bukan perkara pidana, tapi masuk ke ranah perdata. Jadi, kalau teman-teman gagal bayar, tidak akan berurusan dengan polisi,” ujar pengisi suara YouTube Fintech ID dikutip Poskota.

Baca Juga: Jangan Sampai Terjerumus Pinjol Ilegal, Begini Cara Ketahui Legalitasnya

Ia menjelaskan bahwa proses hukum yang mungkin dihadapi oleh nasabah pinjol yang gagal bayar umumnya hanya sampai pada tahap penagihan dan pengiriman surat somasi. Surat somasi sendiri adalah bentuk peringatan hukum yang meminta debitur untuk segera melunasi utang.

“Surat somasi itu semacam peringatan keras, tapi bukan berarti kalian akan langsung dibawa ke pengadilan. Kenyataannya, proses gugat-menggugat di pengadilan juga jarang sekali terjadi,” tambahnya.

Dalam video tersebut, ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah membuka jasa konsultasi apapun, baik berbayar maupun gratis. Ia memperingatkan agar masyarakat berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan dirinya dan meminta untuk berkonsultasi melalui DM.

“Saya tidak pernah menyuruh kalian untuk DM saya. Kalau ada yang mengaku dari saya dan menawarkan jasa konsultasi, itu pasti penipuan,” tegasnya.

Baca Juga: DC Pinjol Sebar Data Pribadi ke Kontak Darurat? Ini Langkah untuk Menghentikannya!

Ia juga mengingatkan bahwa selama tidak ada pemalsuan data saat mengajukan pinjaman, maka tidak perlu khawatir akan dijerat hukum pidana.

“Intinya, selama kalian tidak memalsukan identitas atau dokumen, kalian aman. Jangan terlalu stres, jangan takut berlebihan. Banyak-banyak berdoa dan dekatkan diri kepada Tuhan. Insyaallah masalah ini akan selesai,” pungkasnya.

Pernyataan ini menjadi pengingat penting di tengah maraknya penagihan kasar dan teror yang sering dilakukan oleh oknum penagih utang, terutama dari perusahaan pinjol ilegal.

Edukasi dan pemahaman hukum yang benar menjadi kunci agar masyarakat tidak mudah terintimidasi dan bisa menghadapi situasi dengan tenang.

Berita Terkait

News Update