Ilustrasi, Waspada pinjol ilegal! Cek legalitas di OJK & AFPI, hindari bunga tinggi & penagihan tak etis. (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

Waspada Jeratan Pinjaman Online Ilegal, Simak Cara Memilih Fintech Resmi dan Aman

Sabtu 10 Mei 2025, 07:59 WIB

POSKOTA.CO.ID – Di tengah pesatnya perkembangan layanan digital, pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu opsi favorit masyarakat saat membutuhkan dana cepat tanpa jaminan.

Sayangnya, di balik kemudahan itu, masih banyak pinjol ilegal yang berkeliaran, menjerat korban dengan bunga tak wajar hingga metode penagihan yang meresahkan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarang mengakses layanan pinjaman daring.

Baca Juga: Waspada! Data Nasabah Pinjol Legal Tersebar di Facebook, Ini Dampaknya

Berdasarkan pemantauan hingga Maret 2025, sejumlah aplikasi pinjol tanpa izin resmi masih beredar, menyasar masyarakat dengan tawaran pinjaman instan tanpa syarat ketat.

Cara Aman Menggunakan Pinjaman Online

Agar tak terjebak layanan ilegal, berikut panduan memilih platform pinjaman online yang terpercaya:

1. Pastikan Terdaftar di OJK

Sebelum mengunduh aplikasi pinjol, cek legalitasnya di situs resmi OJK www.ojk.go.id atau melalui layanan WhatsApp 081-157-157-157.

Pinjol resmi wajib memiliki izin dari OJK agar operasionalnya diawasi secara ketat.

2. Kenali Karakter Pinjol Resmi

Platform yang legal memiliki alamat kantor yang jelas, layanan pengaduan, bunga pinjaman maksimal 0,4% per hari, dan tidak meminta akses ke seluruh data pribadi di ponsel.

Waspadai aplikasi yang menawarkan pinjaman tanpa proses verifikasi, karena itu ciri pinjol ilegal.

Baca Juga: Inilah 3 Hal Pengajuan Pinjaman di Aplikasi Pinjol Sering Ditolak Bagi Nasabah

3. Transparansi Biaya dan Bunga

Pinjol berizin selalu menyampaikan informasi biaya administrasi, bunga, denda, hingga batas waktu pembayaran secara terbuka.

Hindari layanan yang mengiming-imingi pinjaman mudah tanpa menjelaskan total kewajiban yang harus dibayar.

4. Cek Keanggotaan AFPI

Selain legalitas dari OJK, fintech lending terpercaya juga harus menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Organisasi ini menerapkan aturan etika penagihan dan perlindungan konsumen.

5. Waspadai Tawaran Pinjaman Instan

Jangan tergoda penawaran pinjaman hanya bermodal KTP tanpa proses verifikasi data. Layanan seperti ini kerap menjerat korban dengan bunga tidak masuk akal dan cara penagihan yang melanggar norma.

Baca Juga: 3 Cara Hadapi DC Lapangan Pinjol yang Datang ke Rumah Nasabah Galbay Utangnya

Langkah Bijak Jika Terlanjur Terjerat Pinjol Ilegal

Bagi masyarakat yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal, disarankan segera:

Gunakan Pinjaman Online Secara Cerdas

Pinjaman online bisa menjadi solusi praktis jika digunakan dengan bijak. OJK bersama AFPI rutin memberikan edukasi literasi keuangan digital, guna meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap risiko layanan ilegal.

Selalu prioritaskan keamanan data pribadi, baca ketentuan pinjaman secara detail, dan hanya pilih platform yang terdaftar serta diawasi OJK.

Informasi Penting:

Daftar pinjol berizin: www.ojk.go.id

Keanggotaan AFPI: www.afpi.or.id

Layanan Konsumen OJK: 157 / WhatsApp 081-157-157-157

Tags:
PinjolPinjol IlegalPinjaman OnlinePinjaman Online IlegalFintech Fintech OJKFintech PinjolOJK OJK RIOtoritas Jasa Keuangan (OJK)

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor