Namun demikian, perbankan masih membatasi eksposur kredit BNPL yang hanya mencakup 0,29 persen dari total kredit.
Hal ini menunjukkan bahwa meski model BNPL diminati, pihak perbankan tetap berhati-hati dalam memberikan eksposur tinggi pada jenis kredit berbasis konsumsi yang cenderung high-risk.
OJK dan Penanganan Judi Online
OJK juga turut menyoroti upaya pemberantasan aktivitas judi online yang dinilai mengganggu stabilitas sektor keuangan dan menciptakan anomali dalam penggunaan fasilitas pinjaman digital.
Hingga saat ini, berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), OJK telah meminta pemblokiran terhadap 14.117 rekening perbankan yang terindikasi terkait judi online naik dari 10.016 rekening sebelumnya.
Langkah tersebut diperkuat melalui pendekatan verifikasi data berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan implementasi Enhanced Due Diligence (EDD) oleh pihak perbankan.
Dimana tindakan ini dilakukan guna mencegah penyalahgunaan sistem pembayaran dan fasilitas pinjaman untuk kegiatan ilegal.