Begini modus penipuan pinjol ilegal yang biasa menjerat korban, bisa rugi jutaan rupiah. (Sumber: Freepik)

EKONOMI

Terungkap! Strategi Licik Pinjol Ilegal yang Jerat Korban Tanpa Disadari

Sabtu 10 Mei 2025, 17:41 WIB

POSKOTA.CO.ID - Fenomena pinjaman online (pinjol) ilegal terus menjadi ancaman serius bagi masyarakat Indonesia. Apalagi belakangan data menyebutkan bahwa utang pinjol di Indonesia mencapai Rp80 triliun.

Tentunya ini menjadi kekhawatiran tersendiri bagi pengelolaan keuangan pribadi masyarakat yang kian tidak terkendali.

Di tengah situasi ekonomi yang masih belum pulih sepenuhnya, muncul berbagai modus baru dari pinjol ilegal yang semakin licik dalam menjerat korban.

Meski telah berkali-kali ditindak oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi, praktik ini masih saja berulang dengan wajah baru.

Baca Juga: Fitur DANA Cicil Belum Tersedia? Coba 3 Tips Ini Dijamin Langsung Aktif! Yuk Langsung Buktikan Sekarang Juga, Berbeda dengan Pinjol

Cara Baru Pinjol Ilegal Menjerat Korban

Dilansir dari web resmi AFPI, para pelaku pinjol ilegal memanfaatkan celah krisis ekonomi dan rendahnya literasi keuangan digital sebagian masyarakat.

Pinjaman yang ditawarkan biasanya tampak ringan, namun membebani dengan bunga yang mencekik dan tenggat waktu yang sangat pendek.

Akibat ketidakmampuan membayar, banyak korban yang kemudian mengajukan pinjaman ke aplikasi lain yang ternyata juga ilegal.

Fenomena ini menciptakan lingkaran utang yang semakin besar dan menjebak. Tak jarang, beban finansial korban meningkat drastis, bahkan mencapai jutaan rupiah.

Baca Juga: Utang Pinjol Capai Rp 80 Triliun, Sinyal Bahaya Keuangan yang Tak Boleh Diabaikan

Modus Penipuan yang Kian Canggih

Di tengah kemajuan teknologi yang ada, para pelaku pinjol ilegal juga memiliki banyak cara yang kian canggih. Berikut ini beberapa modus penipuan yang perlu diwaspadai.

1. Penawaran Melalui WhatsApp dan SMS

Salah satu metode paling umum saat ini adalah pengiriman pesan singkat melalui SMS dan WhatsApp.

Pelaku mengklaim bahwa dana bisa cair tanpa syarat, hanya dengan satu klik tautan atau pengisian data pribadi.

Padahal, OJK telah secara tegas melarang penyedia layanan keuangan resmi untuk menawarkan produk melalui komunikasi pribadi tanpa persetujuan pengguna.

Modus ini biasanya menyasar siapa saja, tanpa pandang bulu, dan menggunakan nomor anonim yang tidak bisa dilacak.

Ciri khas modus ini antara lain:

Baca Juga: Ditolak KPR Karena Pinjol? Ini Penjelasannya

2. Transfer Dana Tanpa Izin

Modus yang lebih mengkhawatirkan adalah pelaku pinjol ilegal yang langsung mentransfer dana ke rekening korban tanpa persetujuan.

Dana tersebut kemudian dijadikan dasar penagihan, lengkap dengan bunga yang tinggi dan teror yang bersifat intimidatif.

Akses terhadap rekening pribadi ini diduga berasal dari kebocoran data pribadi.

Kasus semacam ini sulit dilacak, sebab ketika korban hendak melapor, aplikasi pinjol tersebut sudah menghilang atau berganti nama.

3. Iklan Media Sosial Menyesatkan

Pinjol ilegal juga memanfaatkan media sosial dengan membuat iklan yang menyerupai layanan pinjol legal.

Nama aplikasi sering kali hanya berbeda satu huruf atau spasi dari platform resmi, bahkan logo OJK pun digunakan secara ilegal.

Promosi biasanya menampilkan bunga rendah, proses cepat, dan syarat minimal.

Hal ini menarik banyak pengguna yang belum terbiasa memverifikasi legalitas aplikasi melalui situs resmi OJK atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Baca Juga: Waspada! Ini 6 Fakta Penting yang Sering Disembunyikan Pinjol dari Debitur Galbay

Upaya Perlindungan Konsumen

OJK dan AFPI telah mengintensifkan edukasi publik mengenai perbedaan layanan legal dan ilegal, serta menyediakan kanal pengaduan.

Situs seperti www.sikapiuangmu.ojk.go.id menyediakan daftar lengkap pinjol legal, termasuk edukasi keuangan digital yang mudah diakses.

Masyarakat juga diimbau untuk selalu:

Tags:
pinjol OJK rentenir digitalmodus pinjol ilegalpinjol ilegal penipuan pinjaman online

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor