Terjebak Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengatasinya

Sabtu 10 Mei 2025, 13:26 WIB
Ilustrasi nasabah yang mengatasi masalah saat terjebak pinjol ilegal. (Sumber: PxHere)

Ilustrasi nasabah yang mengatasi masalah saat terjebak pinjol ilegal. (Sumber: PxHere)

POSKOTA.CO.ID - Terjebak dalam jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal bisa berdampak buruk pada keselamatan finansial.

Bahkan, tak hanya faktor finansial saja, seseorang yang masuk dalam praktik ilegal ini bisa mengalami masalah psikologis karena merasa tertekan.

Seperti diketahui, pinjol ilegal menimbulkan banyak risiko jika digunakan, mulai dari bunga mencekik, penagihan agresif, hingga penyalagunaan data pribadi.

Artikel ini akan membahas seputar cara yang perlu Anda lakukan ketika terlanjur terjebak dalam penggunaan pinjol ilegal. Simak selengkapnya.

Baca Juga: Cara Cek NIK KTP Kamu Terdaftar di Pinjol atau Tidak, Jangan Sampai Jadi Korban Data Bocor

Cara Mengatasi Terjebak Pinjol Ilegal

1. Lapor OJK

Langkah pertama yang bisa Anda lakukan ketika terlanjur terjebak dalam praktik pinjol ilegal adalah melaporkannya ke pihak yang berwenang.

Layanan fintech yang resmi atau pinjaman daring (pindar) diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Anda bisa melaporkan praktik ilegal via kontak resmi 157 atau email [email protected].

2. Berhenti Memberikan Akses ke Apikasi Pinjol

Anda bisa menghentikan pemberian akses seperti kontak, foto, atau lokasi yang terhubung dengan aplikasi pinjol ilegal.

Pasalnya, data yang Anda berikan pada layanan tidak resmi tersebut dapat disalahgunakan sewaktu-waktu.

Baca Juga: Nasabah Terancam Debt Collector Pinjol Ilegal? Begini Cara Melaporkannya ke OJK dan Polisi

3. Lapor Polisi

Buat laporan ke polisi apabila terdapat unsur intimidasi, penyebaran data pribadi, atau pemerasan.

Berita Terkait

News Update