Mayoritas Pemain Judi Online Ternyata Berpenghasilan Rendah

Sabtu 10 Mei 2025, 15:06 WIB
Ilustrasi - Seseorang tengah asyik bermain judi online (judol). Berdasarkan data PPATK, 71,6 persen pelaku Judol memiliki penghasilan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP). (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Ilustrasi - Seseorang tengah asyik bermain judi online (judol). Berdasarkan data PPATK, 71,6 persen pelaku Judol memiliki penghasilan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP). (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

"Ini menunjukkan betapa rentannya generasi muda terhadap bahaya Judol," kata Rakhmat.

Baca Juga: DPRD Desak Pemprov Jakarta Berantas Judi Online Mulai dari ASN hingga Warga

Ia juga menilai edukasi mengenai dampak negatif Judol masih minim.

Banyak masyarakat belum paham risiko kecanduan, kerugian finansial, dan tekanan psikologis akibat Judol. Kondisi ini sering kali membuat pelaku terjerat pinjaman online dan mengalami krisis keuangan yang lebih buruk.

Di sisi lain, menurutnya, upaya pencegahan dari pemerintah cenderung formal dan belum menyentuh masyarakat secara langsung.

Ia menyarankan agar kampanye anti-Judol dilakukan dengan pendekatan yang lebih kreatif dan dekat dengan keseharian masyarakat.

"Pendekatan informal yang menggabungkan seni, budaya, dan hiburan yang lebih efektif menjangkau berbagai kalangan, terutama generasi dan masyarakat luas," katanya.

Baca Juga: Jakarta Duduki Peringkat 2 Kasus Judi Online, Pengamat Minta Pemprov Fokus Berantas Judol

Terakhir, Rakhmat menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan merata. Ia menyoroti adanya praktik tebang pilih dan dugaan keterlibatan oknum aparat dalam melindungi jaringan Judol.

"Ini menyebabkan penindakan hanya menyasar pelaku kecil, sementara bos-bos besar tetap bebas. Kondisi ini melemahkan upaya pemberantasan Judol secara menyeluruh," pungkasnya.

Berita Terkait

News Update