Debt collector tidak boleh menelepon atau mengirimi Anda pesan di luar jam kerja (biasanya sebelum jam 08.00 dan setelah pukul 18.00).
Catat waktu-waktu ketika penagihan terjadi, lalu atur “Do Not Disturb” di ponsel Anda pada jam-jam tidak pantas.
Jika DC menghubungi di luar jam kerja, Anda berhak untuk tidak menjawab—dan itu bukan pelanggaran.
3. Blokir Nomor yang Mengganggu
Jika satu atau beberapa nomor terus meneror Anda dengan ancaman atau kata-kata kasar, gunakan fitur blokir panggilan dan SMS.
Di HP Android maupun iPhone, opsi ini tersedia di menu pengaturan panggilan.
Blokir nomor-nomor yang paling agresif, sehingga Anda hanya menerima komunikasi dari akun resmi pinjol legal yang tercatat di OJK.
Baca Juga: Sampai Kapan DC Pinjol Terus Menagih? Begini Penjelasannya
4. Simpan dan Dokumentasikan Semua Bukti
Setiap panggilan, pesan, atau chat WhatsApp yang berisi ancaman atau intimidasi wajib Anda simpan.
Screenshot pesan, rekam log panggilan, dan catat tanggal serta jam. Bukti ini nantinya berguna jika Anda perlu melapor ke OJK ataupun kepolisian, karena penagihan yang melampaui batas adalah pelanggaran hukum.
5. Laporkan ke OJK atau Kepolisian Bila Perlu
Pinjol legal yang terdaftar di OJK harus mematuhi kode etik penagihan. Jika debt collector bertindak kasar, mengancam, menyebar data pribadi, atau menghubungi saudara Anda tanpa izin.
Anda juga bisa mengajukan pengaduan ke OJK melalui konsumen.ojk.go.id atau ke call center OJK 157.
Untuk intimidasi fisik atau ancaman serius, segera laporkan ke kantor polisi terdekat.