Ilustrasi KPR ditolak akibat punya pinjol. (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

Ditolak KPR Karena Pinjol? Ini Penjelasannya

Sabtu 10 Mei 2025, 17:25 WIB

POSKOTA.CO.ID - Mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan langkah besar dalam mewujudkan impian memiliki hunian sendiri.

Akan tetapi, tidak sedikit calon debitur pengajuannya ditolak hanya karena memiliki riwayat pinjaman online (pinjol) yang macet, meskipun nominalnya kecil.

Tentu saja masalah menimbulkan kebingungan dan rasa tidak adil.

"Banyak yang merasa heran, mengapa seseorang yang mengajukan KPR ratusan juta bisa ditolak hanya karena macet di pinjol senilai satu atau dua jutaan. Hal ini dianggap tidak rasional oleh sebagian pihak," demikian seperti dikutip dari kanal YouTube Channel Ilmu Official, Sabtu, 10 Mei 2025.

Baca Juga: Bolehkah Menghapus Aplikasi Pinjol Setelah Galbay? Ini Penjelasannya

Mengenal Fungsi SLIK OJK

Hal pertama yang perlu dipahami terlebih dulu yaitu mengenai fungsi dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau dulu dikenal sebagai BI Checking.

SLIK adalah sistem informasi debitur yang mencatat seluruh aktivitas finansial kita dengan lembaga keuangan, termasuk pinjol yang terdaftar di OJK.

Bahkan pembelian pulsa atau pembayaran listrik melalui aplikasi yang menggunakan sistem paylater akan tercatat di SLIK.

"Saya pernah mengalaminya sendiri ketika mengecek SLIK melalui posko OJK dan terkejut karena laporan saya sangat banyak, padahal saya tidak merasa punya banyak pinjaman," ujar konten kreator YouTube tersebut.

Ia mengatakan, rupanya semua aktivitas kecil seperti beli pulsa lewat Akulaku atau bayar listrik juga masuk dalam catatan tersebut.

Apakah SLIK Menentukan Persetujuan KPR?

Lebih lanjut menurutnya, SLIK OJK sejatinya adalah rapor keuangan, bukan penentu akhir.

Bank memiliki hak penuh untuk menentukan apakah seseorang layak diberi pinjaman atau tidak.

SLIK hanya menjadi salah satu alat bantu dalam proses analisis kredit.

Jika catatan kamu bagus di SLIK, maka 70 persen kemungkinan bank akan menerima pengajuan kamu, dan sisanya tinggal dicek dari kapasitas keuangan.

Baca Juga: 2 Pindar Cepat Cair dan Bunga Ringan, Cocok untuk Modal Usaha

"Tapi apabila riwayatmu buruk misalnya ada keterlambatan pembayaran pinjol, maka bank harus melakukan analisis tambahan dan sering kali memutuskan untuk menolak karena dianggap berisiko tinggi," paparnya.

Namun, perlu dicatat bahwa penolakan itu bukan karena aturan dari OJK, melainkan murni kebijakan bank masing-masing.

Ditolak KPR karena Macet Pinjol

Masih dikutip dari kanal YouTube Channel Ilmu Official, seseorang mengajukan KPR, memiliki catatan bagus di Kredit Usaha Rakyat (KUR), cashflow baik, dan usaha jelas.

Namun karena ada pinjol macet Rp1 juta selama 90 hari, pengajuan KPR-nya ditolak. Tentu hal tersebut tidak mutlak.

Ia menuturkan, ada bank yang tetap mempertimbangkan aspek lain dan bisa menerima pengajuan.

Intinya, masih ada harapan, dan tidak semua bank serta-merta menolak hanya karena ada macet kecil di pinjol.

"Yang penting, bisa meyakinkan pihak bank bahwa kondisi tersebut tidak memengaruhi kemampuan bayar secara umum," tuturnya.

Lebih lanjut ia juga menanggapi pernyataan dari salah satu perwakilan AFPI yang menyebut bahwa pinjol bertujuan untuk membantu UMKM.

"Menurut saya, ini adalah pandangan yang menyesatkan. Kenyataannya, pinjol memiliki karakteristik yang tidak mendukung kegiatan produktif seperti UMKM," paparnya.

Beberapa fakta mengenai pinjol antara lain:

- Jangka waktu pendek

- Limit kecil

- Bunga tinggi

- Potongan besar di awal

- Tekanan dan penagihan agresif jika telat

Tentu saja sejumlah faktor di atas tidak membantu UMKM.

Sebaliknya, pinjol sering digunakan untuk kebutuhan konsumtif atau menambal utang lain, bukan untuk mengembangkan usaha.

Baca Juga: Sengaja Galbay Pinjol Ilegal Aman? Ini Penjelasannya

"Jika ingin benar-benar mendukung UMKM, harusnya melalui skema seperti KUR yang bunganya rendah, jangka waktunya panjang, dan prosesnya jelas. Jadi, menyebut pinjol sebagai pendukung UMKM sama saja dengan membohongi publik," ucapnya.

Ia berharap pemerintah dan regulator bisa mengevaluasi ulang keberadaan pinjol, terutama pinjaman daring (pindar) legal.

Hal tersebut agar benar-benar bisa menjadi solusi keuangan masyarakat, bukan malah menjadi sumber masalah yang hanya dilihat dari sisi legalitas tanpa melihat kemaslahatan.

"Karena pada akhirnya, semua ini kembali ke kita sebagai pengguna: apakah kita menggunakan pinjaman secara bijak atau tidak, dan bagaimana kita membangun kepercayaan kepada lembaga keuangan," pungkasnya.

Tags:
SLIK OJK KPR ditolak karena pinjolKPR ditolakpinjol pinjaman online

Neni Nuraeni

Reporter

Neni Nuraeni

Editor