Namun, perlu diingat bahwa somasi tidak selalu berujung pada proses pengadilan. Bahkan, sejauh ini belum banyak laporan bahwa nasabah pinjol benar-benar dibawa ke ranah hukum, kecuali jika kasusnya mengandung unsur pidana.
"Sejauh ini, kayaknya masih belum ada deh nasabah gagal bayar pinjol yang sampai dibawa ke jalur pengadilan,"
Baca Juga: Stop Spam Pinjol! Panduan Lengkap Blokir Nomor Tak Dikenal di WhatsApp
Kapan Masuk Ranah Pidana?
Nasabah hanya bisa masuk dalam ranah hukum pidana apabila melakukan pelanggaran berat, seperti:
- Pemalsuan data identitas saat mengajukan pinjaman
- Tindakan pengancaman
- Kekerasan fisik
- Penipuan
"Kecuali teman-teman itu melakukan pelanggaran-pelanggaran berat, seperti tindakan kriminal kayak pemalsuan data, pengancaman, atau tindakan kekerasan fisik lainnya. Nah, itu mungkin bisa jadi. Tindakan penipuan pun juga bisa jadi," kata Hendra.
Namun, jika nasabah meminjam sesuai prosedur, tanpa niat buruk atau tindakan melawan hukum, maka tak perlu khawatir. Proses hukum pidana tidak akan menjerat Anda.
"Setahu saya, untuk masalah pinjol yang kalian pinjam mengikuti prosedur yang ada melalui aplikasi tanpa ada hal yang aneh-aneh, insyaallah semuanya akan aman,"
Bagi nasabah pinjol yang menghadapi kendala pembayaran, penting untuk tetap tenang dan mencari solusi terbaik. Jangan mudah terpengaruh oleh tekanan atau ancaman dari oknum penagih.