Update terbaru! Gaji ke-13 untuk pensiunan PNS, TNI, dan Polri cair Juni 2025, berikut daftar penerima dan komponen penghitungannya. (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Nasional

Bocoran Gaji ke-13 PNS 2025! Akan Segera Dicairkan, Ini Rincian Lengkap dan Jadwal Pencairan

Sabtu 10 Mei 2025, 15:40 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN)! Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi mengumumkan pencairan gaji ke-13 tahun 2025 akan dilakukan pada bulan Juni mendatang.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Pencairan lebih awal ini menjadi angin segar bagi jutaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia, termasuk yang bertugas di wilayah Kediri dan sekitarnya.

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang kerap mengalami penundaan, tahun ini pemerintah memastikan proses pembayaran akan berjalan tepat waktu.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 PNS 2025, Catat Tanggalnya

Hal ini diharapkan dapat meringankan beban finansial ASN menjelang tahun ajaran baru dan kebutuhan pertengahan tahun. Tak hanya PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga mendapatkan manfaat dari kebijakan terbaru ini.

Mereka tidak hanya akan menerima gaji ke-13, tetapi juga menikmati kenaikan gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja. Langkah ini semakin mempertegas komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para abdi negara.

Detail Pembayaran dan Komponen Gaji ke-13

Gaji ke-13 akan dibayarkan senilai satu bulan penghasilan, dengan komponen meliputi:

Namun, tidak semua tunjangan masuk dalam perhitungan. Setidaknya 14 jenis tunjangan tambahan, seperti insentif kinerja khusus, tidak termasuk dalam pembayaran kali ini. Besaran gaji ke-13 bervariasi tergantung golongan, masa kerja, dan struktur gaji di instansi masing-masing.

Baca Juga: Gaji ke-13 Pensiunan 2025 Cair Juni, Ini Golongan dan Besaran Nominalnya

Peningkatan Gaji PPPK dan Tunjangan Tambahan

Selain PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga mengalami kenaikan gaji mulai 2025. Berikut contoh rinciannya:

PPPK juga berhak menerima tunjangan seperti tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural/fungsional, dan lainnya.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2025: Pensiunan Wajib Tahu Tanggal dan Besarannya!

Dampak bagi Perekonomian Lokal

Pencairan gaji ke-13 diperkirakan memicu peningkatan daya beli masyarakat, terutama di wilayah seperti Kediri. Pejabat daerah menyatakan kesiapan mempercepat proses administrasi untuk memastikan pencairan tepat waktu.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap ASN dan PPPK semakin termotivasi memberikan pelayanan terbaik, sekaligus menggerakkan perekonomian di tengah tantangan inflasi.

Tags:
Besaran gaji ke-13Komponen Gaji ke-13PPPK Pegawai Negeri Sipil PNS ASNgaji ke-13pencairan gaji ke-13Aparatur Sipil Negara

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor