Pinjol ilegal dapat lakukan berbagai cara untuk menekan penggunanya jika telat atau tidak membayar tagihan termasuk sebarkan data di media sosial. (Sumber: Pixabay/Vika_Glitter)

EKONOMI

Awas! Ancaman Penyebaran Data Pengguna oleh Pinjol Ilegal di Media Sosial

Sabtu 10 Mei 2025, 20:00 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pinjol ilegal beroperasi tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tidak mematuhi regulasi perlindungan data pribadi.

Ketika seseorang mengajukan pinjaman melalui aplikasi pinjol ilegal, mereka biasanya diminta mengunggah data sensitif seperti foto KTP, swafoto, nomor telepon, hingga daftar kontak di ponsel.

Data ini seharusnya hanya digunakan untuk keperluan verifikasi, tetapi pada praktiknya, oknum pinjol ilegal sering kali menyalahgunakannya.

Penyebaran data pribadi di media sosial biasanya dilakukan sebagai bentuk tekanan kepada peminjam yang gagal bayar.

Baca Juga: Inilah 3 Hal Pengajuan Pinjaman di Aplikasi Pinjol Sering Ditolak Bagi Nasabah

Dengan mengakses daftar kontak peminjam, oknum pinjol ilegal mengirimkan pesan berisi ancaman atau informasi memalukan ke keluarga, teman, atau rekan kerja peminjam.

Tindakan ini tidak hanya melanggar privasi, tetapi juga dapat merusak reputasi dan hubungan sosial korban.

Selain itu, data pribadi yang bocor juga sering diperjualbelikan di forum daring atau digunakan untuk tindakan penipuan lainnya.

Lindungi data Anda dari penyebaran data oleh pinjol ilegal. (Sumber: Pinterest/News)

Faktor lain yang mempermudah penyebaran data adalah kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya melindungi informasi pribadi.

Banyak pengguna yang tanpa sadar memberikan akses ke data sensitif saat mengunduh aplikasi pinjol ilegal, tanpa memeriksa legalitas atau kebijakan privasi aplikasi tersebut.

Kurangnya literasi digital ini menjadi celah yang dimanfaatkan oleh oknum pinjol ilegal untuk menyebarkan data pengguna tanpa izin.

Baca Juga: 3 Cara Hadapi DC Lapangan Pinjol yang Datang ke Rumah Nasabah Galbay Utangnya

Kasus Penyebaran Data oleh Pinjol Ilegal

Untuk memahami betapa seriusnya masalah ini, berikut adalah kasus nyata yang menggambarkan penyalahgunaan data pribadi oleh pinjol ilegal di media sosial.

Kasus Afifah di Semarang (2021)

Seorang ibu rumah tangga di Semarang, Jawa Tengah, bernama Afifah, tergiur dengan iklan pinjol ilegal di media sosial yang menawarkan pinjaman tanpa jaminan dengan proses cepat.

Setelah mengajukan pinjaman sebesar Rp5 juta dan mengunggah foto KTP serta swafoto, Afifah menerima dana dalam waktu kurang dari lima menit.

Namun, hanya dalam tujuh hari, ia mulai menerima ancaman dari debt collector pinjol tersebut. Data pribadinya, termasuk foto KTP dan informasi pinjaman, disebarkan ke 50 kontak di ponselnya melalui WhatsApp dan SMS.

Ancaman ini membuat Afifah terpaksa meminjam dari pinjol lain untuk melunasi utangnya, memperburuk situasi keuangannya.

Baca Juga: Telat Bayar Pinjol Lebih Baik Dicicil atau Sekalian Gagal Bayar? Ini Solusinya

Pencegahan agar Data Tidak Disebarkan

Mencegah penyebaran data pribadi oleh pinjol ilegal memerlukan kewaspadaan dan langkah proaktif dari masyarakat.

Tags:
penyebaran data pribadipinjol pinjol ilegal media sosialancaman pinjol ancaman pinjol ilegalkebocoran data

Adhitya Fajar Fikrillah

Reporter

Adhitya Fajar Fikrillah

Editor