POSKOTA.CO.ID - Apa hukum paylater menurut pandangan Islam? Berikut penjelasannya agar bisa menggunakannya dengan bijak.
Paylater adalah layanan pembiayaan untuk pengguna agar bisa melakukan transaksi tanpa langsung membayar. Sehingga mendapatkan barang atau jasa yang diinginkan sekarang dan membayarnya nanti.
Biasanya paylater berada di platform marketplace. Selain membayar barang atau jasa yang diinginkan, cara membayar tagihan juga seperti listrik, air, pulsa, dan lain-lain.
Tidak hanya itu, paylater juga memiliki diskon atau cashback untuk para penggunanya agar semakin tergiur. Dengan keuntungan-keuntungan tersebut, pembayaran akan jauh lebih murah.
Namun, tentu saja memiliki bunga, denda keterlambatan, dan tenor. Anda bisa memilihnya sesuai kemampuan, bisa dibayar langsung sekaligus atau dicicil.
Dari pengertian hingga sistem penggunaannya, Apakah paylater itu halal atau haram? Melansir dari laman resmi Rumah Zakat, berikut penjelasan hukumnya.
Baca Juga: 8 Risiko Galbay SPayLater dan SPinjam, Pahami Sebelum Terlambat
Hukum Paylater dalam Islam
Paylater masuk ke dalam utang piutang. Dalam Islam, utang bukan hanya soal keuangan saja, tapi juga tanggung jawab moral serta akhlak. Terdapat beberapa prinsip utama yang harus dijaga.
Pertama, Islam melarang riba, yakni adanya biaya tambahan atau bunga atas pinjaman. Hal ini dijelaskan dalam QS. Ali Imran: 130).
Baca Juga: Bahaya Telat Bayar SPayLater dan SPinjam, Ini Penjelasannya