Risiko dan fakta mengenai keterlambatan bayar di aplikasi pinjol (Sumber: Freepik)

EKONOMI

Terlambat Bayar di Aplikasi Pinjol? Simak Risiko dan Fakta Sebenarnya!

Jumat 09 Mei 2025, 20:34 WIB

POSKOTA.CO.ID - Keterlambatan pembayaran di aplikasi pinjaman online (pinjol) legal seperti Cairin ternyata menimbulkan sejumlah konsekuensi, meskipun tidak selalu seseram yang dibayangkan.

Dilansir dari channel YouTube Fintech ID pada Jumat, 9 Mei 2025. Berikut informasi penting terkait risiko telat bayar di aplikasi tersebut.

"Kalau telat bayar di Cairin, yang pertama pasti kena denda. Tapi tenang saja, dendanya standar kok, nggak lebih dari 100 persen dari pokok pinjaman kalian," ujarnya pengisi suara YouTube Fintech ID dikutip Poskota.

Cairin, sebagai platform pinjol legal, memang mengikuti ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun demikian, banyak pengguna bertanya-tanya soal apakah Cairin menerapkan penagihan lapangan.

Baca Juga: Cara Menghadapi Teror DC Pinjol Ilegal saat Galbay agar Tidak Kembali Lagi

Menjawab hal ini, pembuat video mengatakan bahwa sejauh ini belum terlihat adanya penagih lapangan dari Cairin.

"Banyak teman-teman yang sudah telat empat sampai tujuh bulan, bahkan di Jabodetabek, belum ada yang didatangi penagih. Artinya, kemungkinan besar belum ada DC lapangan," tegasnya.

Meski demikian, penagihan tetap dilakukan secara intensif melalui saluran digital atau telepon.

"Penagihannya kencang, tapi biasa aja kok, nggak perlu ditakuti. Jalanin aja aktivitas seperti biasa, fokus kerja dan keluarga," tambahnya.

Terkait catatan di SLIK OJK atau BI Checking, ia mengakui bahwa beberapa pengguna yang gagal bayar memang akhirnya tercatat di sistem informasi kredit tersebut.

Baca Juga: Atasi Panggilan Spam dari Pinjol Ilegal dengan Mudah, Cek Caranya

Namun ia menekankan bahwa hal ini tidak terlalu berdampak selama pengguna tidak sedang mengajukan pinjaman baru.

"Kalau nggak minjam lagi, ya nggak masalah. Yang penting kita mulai perbaiki kondisi finansial pelan-pelan, insyaallah semua bisa selesai," jelasnya.

Ia juga mengingatkan publik untuk waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan dirinya.

"Saya tidak pernah buka jasa konsultasi, baik gratis maupun berbayar. Kalau ada yang ngaku-ngaku, itu pasti penipuan," tuturnya.

Sebagai penutup, ia mengajak masyarakat untuk tidak panik dalam menghadapi masalah pinjol.

"Jangan takut, banyakin doa, terus berusaha. Percayalah, semua akan baik-baik saja asal kita tetap berjuang memperbaiki keuangan," pungkasnya.

Tags:
gagal bayar BI CheckingSLIK OJKOJK Otoritas Jasa KeuangankonsekuensiCairin pinjol pinjaman onlineaplikasi

Insan Sujadi

Reporter

Insan Sujadi

Editor