Tenang, DC Lapangan Gak Bisa Semena-mena! Ini Hak Kamu saat Terlilit Pinjol

Jumat 09 Mei 2025, 13:07 WIB
Ilustrasi DC lapangan pinjol saat menagih nasabah (Pexels)

Ilustrasi DC lapangan pinjol saat menagih nasabah (Pexels)

Jika DC melanggar etika, kamu berhak menolak dan mencatat kejadian tersebut sebagai bukti.

Baca Juga: 5 Risiko yang Mungkin Terjadi Ketika Pakai Pinjol Ilegal

4. Hak untuk dilayani sesuai jam kerja

Berdasarkan aturan OJK, penagihan hanya boleh dilakukan pada pukul 08.00–20.00 waktu setempat, tidak boleh di luar jam tersebut.

5. Hak untuk mengajukan perpanjangan waktu pembayaran

Jika mengalami kesulitan keuangan, kamu bisa mengajukan permohonan untuk penjadwalan ulang pembayaran.

Selalu ingat bahwa kamu berhak diperlakukan dengan manusiawi, sopan, dan sesuai hukum jika terlilit pinjol.

DISCLAIMER: Artikel ini bersifat edukatif dan bertujuan memberikan panduan umum tentang perlindungan data pribadi saat menggunakan layanan pinjaman online.

Pengguna diingatkan bahwa pengajuan pinjaman, baik di platform legal maupun ilegal, adalah tanggung jawab pribadi dan mengandung risiko kredit.

Berita Terkait

News Update