Untuk proses pencairan bantuan sosial BPNT 2025 kepada masyarakat, diawali dengan penyiapan data penerima manfaat yang kemudian dikirimkan pemberitahuan kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat.
Kemudian dilakukan registrasi dan verifikasi KPM oleh bank penyalur, hal ini dikarenakan bantuan tunai disalurkan melalui rekening bank atau surat undangan untuk mengambil bantuan melalui PT Pos Indonesia.
Bank penyalur bertugas untuk menyalurkan saldo dana tunai ke rekening KPM dengan pencairan yang telah dijadwalkan.