3 modus pinjol ilegal menjerat korbannya. (Sumber: Freepik)

EKONOMI

Hati-Hati! Simak 3 Modus Pinjol Ilegal Menjerat Korbannya, Jangan Langsung Percaya

Jumat 09 Mei 2025, 18:29 WIB

POSKOTA.CO.ID - Anda harus berhati-hati terhadap 3 modus pinjol ilegal yang dapat menjerat korbannya. Jika menemukan ciri-ciri ini, maka jangan langsung percaya.

Pinjaman online (pinjol) menjadi alternatif bagi sebagian orang untuk mengajukan pinjaman dana. Hal ini bukanlah tanpa alasan, karena memang mudah, cepat, dan praktis.

Pinjol adalah layanan pinjaman keuangan secara online di aplikasi. Calon debitur tidak perlu memberikan jaminan atau agunan saat melakukan pinjaman. Saat ini ada istilah baru, yaitu pindar.

Baca Juga: Waspada! Kenali 5 Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal Agar Tak Terjerat Utang Mencekik

Pinjaman daring (pindar) untuk istilah fintech peer-to-peer (P2P) lending yang legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sedangkan pinjol untuk P2P lending yang ilegal.

Perlu diketahui bahwa saat ini sedang marak penipuan pinjol ilegal untuk mendapatkan korbannya. Maka, akan dijebak secara finansial, mulai dari bunga, denda keterlambatan, hingga penyebaran data pribadi.

Oleh sebab itu, tingkatkanlah literasi dengan mengetahui apa saja modus-modus pinjo ilegal untuk menjerat korbannya.

Baca Juga: Kena Blacklist BI Checking, Apakah Masih Bisa Ajukan Pinjol? Cek di Sini

Melansir dari laman resmi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), simak di sini ada tiga modus apa saja yang wajib diperhatikan.

3 Modus Pinjol Ilegal Menjerat Korbannya

1. Penawaran di WhatsApp atau SMS

Ternyata pinjo ilegal sering menawarkan produknya lewat pesan WhatsApp atau SMS sehingga bisa masuk ke siapa saja tanpa terkecuali.

Padahal OJK telah memperingatkan bahwa larangan bagi platform fintech legal menawarkan produknya ke pesan pribadi, kecuali sudah ada persetujuan.

Baca Juga: Mantan Debitur Pinjol Beberkan Tips Hadapi Galbay, Singgung Soal Ketenangan Mental

2. Transfer Uang ke Rekening Secara Langsung

Hal ini harus diperhatikan secara seksama apabila terdapat transfer rekening secara langsung tanpa pemberitahuan.

Modusnya, pinjol ilegal mentransfer dana ke rekening korban lalu saat jatuh tempo, mereka akan menagih pinjaman tersebut beserta bunganya.

3. Iklan di Media Sosial

Tidak semua iklan mempromosikan pindar, ada juga pinjol ilegal yang menjerat korbannya lewat iklan di media sosial. Apalagi sampai memoles citranya seolah seperti pindar resmi.

Baca Juga: Pinjol Ilegal Sadap Semua Nomor HP di Kontak Kamu? Begini Cara Mengatasinya

Oleh sebab itu, selalu berhati-hati terhadap segala penawaran yang tiba-tiba muncul di media sosial. Cek terlebih dahulu legalitasnya di platform resmi.

DISCLAIMER: Berhati-hatilah terhadap pinjol ilegal karena dapat merugikan, baik secara materiil maupun non materiil. Selalu waspada dan tingkatkan literasi keuangan Anda.

Itulah dia informasi terkait 3 modus pinjol ilegal menjerat korbannya. Semoga membantu dan bermanfaat.

Tags:
Modus Pinjol IlegalModus Pinjol Ilegal Menjerat KorbannyaPinjol ilegalPinjaman daring Pinjaman online

Audie Salsabila Hariyadi

Reporter

Audie Salsabila Hariyadi

Editor