POSKOTA.CO.ID - Pemerintah dikabarkan mulai menyalurkan dana Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua. Benarkah bantuan tersebut sudah cair? Mari kita cek faktanya!
Kabar mengenai pencairan Bansos PKH dan BPNT tahap 2 ramai dibicarakan di berbagai media sosial, bahkan beberapa televisi nasional telah memberitakannya.
Namun, benarkah dana bantuan tersebut sudah benar-benar cair ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) para Keluarga Penerima Manfaat (KPM)?
Update Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2
Menurut informasi dikutip dari akun Youtube Naura Vlog, sejumlah TV nasional menyampaikan bahwa bansos mulai dicairkan, nyatanya belum ada bukti kuat berupa dokumen resmi seperti Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atau Surat Instruksi (SI).
Baca Juga: Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT Pakai NIK dan KTP, Apakah Cair Mei-Juni 2025? Simak Informasinya!
Bahkan, aplikasi pengecekan bantuan SIKS-NG yang biasanya digunakan untuk memantau status pencairan masih mengalami error hingga hari ini, Jumat 9 Mei 2025.
Salah satu hal yang menimbulkan kebingungan adalah isi berita yang seolah menegaskan pencairan sudah berjalan.
Faktanya, informasi yang dimuat lebih kepada cara pengecekan status bantuan, bukan pengumuman resmi pencairan.
Meskipun demikian, tetap ada secercah harapan. Beberapa KPM dilaporkan sudah menerima saldo masuk ke KKS mereka.
Salah satunya adalah saldo sebesar Rp1.125.000 untuk KPM BPNT murni yang telah terverifikasi sebagai penerima bantuan berdasarkan proses validasi by system. Saldo tersebut diketahui masuk pada dini hari pukul 05.00 WIB di rekening Livin' by Mandiri.
Bagi KPM yang termasuk dalam kategori validasi by system, bantuan ini bisa menjadi peluang untuk mendapatkan combo bansos, yaitu PKH dan BPNT sekaligus dalam tahap kedua.
Namun, perlu dicatat bahwa bagi KPM yang belum mencairkan bantuan tahap pertama, pencairan tahap kedua bisa tertunda karena proses evaluasi masih berlangsung.
Sementara itu, bantuan lain yang juga dilaporkan mulai cair adalah bantuan Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (Atensi API) sebesar Rp400.000. Beberapa penerima bahkan mendapatkan pencairan secara rapel hingga Rp800.000 untuk periode Januari–April 2025.
Kesimpulannya, pencairan PKH dan BPNT tahap 2 memang mulai menunjukkan tanda-tanda bergulir di sejumlah daerah, tetapi belum secara merata dan belum ada pernyataan resmi dari pemerintah pusat.
Para KPM disarankan untuk terus memantau perkembangan melalui aplikasi resmi dan pendamping sosial di wilayah masing-masing.
Cara Cek Daftar Penerima Bansos PKH dan BPNT
Mau tahu apakah nama Anda termasuk dalam daftar penerima bantuan sosial PKH dan BPNT, proses pengecekannya bisa dilakukan secara online dan cukup mudah. Simak langkah-langkah berikut ini:
1. Buka Situs Resmi Cek Bansos dari Kemensos
Langkah pertama, silakan kunjungi situs resmi Kementerian Sosial di alamat https://cekbansos.kemensos.go.id.
Pastikan perangkat Anda terhubung dengan jaringan internet yang lancar, baik itu lewat HP, tablet, atau laptop.
2. Isi Lokasi Sesuai Domisili
Setelah halaman situs terbuka, Anda akan melihat formulir yang harus diisi. Masukkan data lokasi sesuai domisili Anda secara lengkap, mulai dari:
- Provinsi
- Kabupaten/Kota
- Kecamatan
- Desa/Kelurahan
3. Masukkan Nama Lengkap Sesuai KTP
Isi nama lengkap Anda sesuai yang tertera di KTP atau dokumen kependudukan lainnya.
Nama ini jadi kunci utama agar sistem bisa mencocokkannya dengan data penerima bansos.
4. Masukkan Kode Captcha
Sebelum lanjut, Anda akan diminta mengisi kode captcha, yaitu kombinasi angka dan huruf yang muncul di layar.
Ini berguna untuk memastikan bahwa pengecekan dilakukan oleh manusia, bukan robot otomatis.
5. Klik Tombol “Cari Data”
Setelah semua data terisi dengan benar, langsung klik tombol “Cari Data”.
Sistem akan mulai memproses dan mencocokkan informasi yang Anda berikan dengan database milik Kemensos.
6. Cek Hasilnya
Jika nama Anda termasuk penerima bantuan PKH, maka akan muncul informasi lengkap mulai dari jenis bantuan hingga status penyalurannya.
Kalau belum terdaftar, Anda bisa mencoba lagi dengan memastikan data yang dimasukkan sudah benar.
DISCLAIMER: Penting untuk diketahui bahwa seluruh proses teknis yang berkaitan dengan penetapan penerima, verifikasi data, hingga pencairan sepenuhnya diatur dan dikelola oleh pihak pemerintah.