POSKOTA.CO.ID - Belakangan ini, beredar informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa Shopee bisa memblokir rekening bank nasabah yang gagal bayar atau telat membayar cicilan dari layanan paylater atau Pindar (pinjaman daring resmi yang terdaftar di OJK).
Informasi ini memicu kekhawatiran di kalangan pengguna, terutama mereka yang memiliki tagihan tertunggak.
Seorang warganet membagikan pengalamannya di TikTok, mengaku dihubungi oleh seseorang yang mengatasnamakan diri sebagai debt collector (DC) dari Shopee.
Baca Juga: Rekomendasi 4 Pindar Cepat Cair dan Legal Berizin OJK 2025
Dalam komunikasi tersebut, pengguna diminta segera melakukan pelunasan ke rekening tertentu melalui virtual account.
Jika tidak segera membayar, diklaim bahwa rekening bank pengguna akan diblokir dan tidak bisa diakses, bahkan uang di dalamnya bisa hilang.
Namun, benarkah Shopee atau pihak Pindar lainnya bisa memblokir rekening pribadi nasabah?
Klarifikasi: Shopee Tidak Bisa Memblokir Rekening Bank Lain
Dikutip dari YouTube Solusi Keuangan, informasi yang menyebutkan Shopee dapat memblokir rekening bank nasabah secara sepihak adalah tidak benar, terutama jika rekening tersebut berada di luar kendali mereka, seperti di bank-bank yang tidak berafiliasi langsung dengan Shopee.
Kemungkinan besar, ini hanyalah bentuk ancaman verbal atau permainan kata yang digunakan oleh oknum untuk menekan psikologis nasabah agar segera membayar tagihan.
Istilah "rekening diblokir" bisa menimbulkan kesalahpahaman. Dalam beberapa konteks, bisa saja maksudnya adalah Shopee memblokir akses terhadap fitur Pindar pada akun yang terkait dengan nomor rekening tersebut, bukan memblokir rekening bank itu sendiri.