"Secara hukum, secara undang-undang, tidak ada yang semenakutkan itu," lanjut Hendra.
"Kalau teman-teman enggak bisa bayar, itu undang-undangnya apa? Kalau misalnya nasabahnya pasrah, ya sudah, mengikuti aturan yang ada,"
Dan aturan yang ada pun tidak ada yang memberatkan nasabah sebenarnya,"
Baca Juga: Awas Jangan Diulangi! Akibat Balas Chat DC Pinjol
SLIK OJK: Batas Akhir Konsekuensi Finansial
Salah satu sanksi terberat dari gagal bayar pinjol adalah masuknya nama nasabah ke dalam SLIK OJK, yang akan mempengaruhi riwayat kredit.
Namun bagi nasabah yang sudah pasrah dan menyadari risikonya, hal ini bukan lagi menjadi momok.
"Sanksi terberat ya udah, masuk nih SLIK OJK. Kelar. Enggak ada yang bisa ditagih dengan cara apa pun lagi,"
Baca Juga: 7 Cara Atasi Spam Penawaran Pinjol di Telepon, SMS, dan WhatsApp
Mengapa Pinjol Malah Menyerah?
Sikap pasrah justru membuat pihak pinjol merasa tidak berdaya. Berbeda dengan nasabah yang marah-marah atau sok berani, nasabah pasrah cenderung tenang dan tidak terpancing. Hal ini membuat strategi penagihan menjadi tidak efektif.
"Yang lebih ditakuti adalah orang-orang yang pasrah. Benar, enggak? Kalau udah pasrah, mau ditagih model gimana pun, ya iya aja. Mereka menerima,"
Sikap pasrah justru membuat pihak pinjol merasa tidak berdaya. Berbeda dengan nasabah yang marah-marah atau sok berani, nasabah pasrah cenderung tenang dan tidak terpancing. Hal ini membuat strategi penagihan menjadi tidak efektif.