POSKOTA.CO.ID - Simak dalam artikel ini daftar sejumlah aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang belum memiliki izin resmi ataupun mendapatkan pengawasan dari regulator di Indonesia.
Saat ini, sangat mudah bagi masyarakat untuk menemukan aplikasi pinjaman online yang menawarkan berbagai jenis produk pinjaman.
Para aplikasi pinjol tersebut berlomba-lomba menarik hari masyarakat dengan memberikan penawaran yang terlihat menarik.
Beberapa penawaran yang kerap ditawarkan para layanan fintech peer to peer (P2P) lending, mulai dari suku bunga rendah, limit pinjaman tinggi, tenor panjang, ataupun tidak adanya denda.
Semua penawaran tersebut diberikan hanya untuk menarik minat masyarakat agar mau mengajukan pinjaman di layanan mereka.
Namun, sejatinya ada banyak aplikasi pinjol ilegal yang hanya memberikan penawaran semu kepada para debitur.
Pasalnya, tak jarang dari layanan pinjol tersebut yang tiba-tiba menaikkan suku bunga di tengah proses peminjaman, padahal di awal pengajuan pinjaman suku bunga yang ditawarkan rendah.
Baca Juga: Pinjol Ilegal Gunakan e-KTP Anda? Begini Cara Menghadapinya
Oleh karenanya, masyarakat perlu berhati-hati terhadap sejumlah layanan pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ataupun Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Berikut ini daftar sejumlah aplikasi pinjaman online ilegal yang tidak memiliki izin resmi dari OJK maupun AFPI.