"Motif pelaku mencuri motor karena faktor ekonomi. Apalagi pelaku yang dibawah umur karena sulit mendapatkan pekerjaan sehingga melakukan kejahatan buat memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kedua pelaku AF dan MR dikenakan Pasal 363 KUHP, dan Pasal 480 KUHP," katanya.
Polisi Ringkus Komplotan Curanmor di Pesanggrahan, Satu Orang Masih di Bawah Umur
Kamis 08 Mei 2025, 18:58 WIB

Editor
Febrian Hafizh Muchtamar Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
GAYA HIDUP
Wisata ke Dieng Juli–September 2026? BMKG Ingatkan Suhu Bisa Turun hingga di Bawah 0 Derajat