Polisi Ringkus Komplotan Curanmor di Pesanggrahan, Satu Orang Masih di Bawah Umur

Kamis 08 Mei 2025, 18:58 WIB
Ilustrasi pelaku curanmor. (Sumber: Freepik/rawpixel.com)

Ilustrasi pelaku curanmor. (Sumber: Freepik/rawpixel.com)

"Motif pelaku mencuri motor karena faktor ekonomi. Apalagi pelaku yang dibawah umur karena sulit mendapatkan pekerjaan sehingga melakukan kejahatan buat memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kedua pelaku AF dan MR dikenakan Pasal 363 KUHP, dan Pasal 480 KUHP," katanya.

Berita Terkait

News Update