Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dan Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung, Brigjen TNI Andi Suci (seragam hitam) dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025 malam. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Nasional

Jampidmil Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Satelit di Kemhan

Kamis 08 Mei 2025, 07:34 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam perkara korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan pada 2012-2021.

Ketiganya adalah, purnawirawan TNI berinisial L, Anthony Thomas Van Der Hayden (ATVDH) selaku perantara dan CEO Navayo International AG berinisial GK.

"Penyidik pada Jampidmil telah menetapkan tersangka yaitu Laksamana Muda TNI (Purn) L, ATVDH dan GK," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Mei 2025 malam.

Menurut Harli, kasus korupsi ini bermula pada saat Kemhan melalui tersangka L, menandatangani kontrak dengan tersangka GK selaku CEO Navayo pada 1 Juli 2016 silam. Kontrak perjanjian terkait penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan yang terkait (Agreement For The Provision Of User Terminal And Related Service And Equipment). 

Baca Juga: Singkirkan Arsenal, PSG Tantang Inter di Final Liga Champions

"Penandatanganan kontrak antara Navayo International dengan PPK yakni Tersangka LNR dilakukan tanpa ada tersedianya anggaran," beber Harli.

Nilai kontrak awalnya sebesar 34.194.300 dolar Amerika Serikat (AS), kemudian berubah menjadi 29,9 juta dolar AS. Untuk penunjukan pihak ketiga (Navayo) sendiri tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa. Bahkan penunjukkan Navayo yang merupakan perusahaan asal Hungaria itu rekomendasi tersangka ATVDH.

Sementara itu Direktur Penindakan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung, Brigjen TNI Andi Suci mengatakan, Navayo International AG mengeklaim telah melakukan pekerjaan berupa pengiriman barang kepada Kemenhan. Juga dilakukan penandatanganan empat surat Certificate of Performance (CoP) atau sertifikat kinerja terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan Navayo. CoP  telah ditandatangani Letkol Tek JKG dan  Kolonel  Chb  MRI  atas  persetujuan Mayor Jendral TNI  (Purn) BH dan tersangka LNR.

"Dimana CoP tersebut yang telah disiapkan oleh tersangka ATVDH dan tersangka GK tanpa dilakukan pengecekan/pemeriksaan terhadap barang yang dikirim Navayo terlebih dahulu," terang Andi.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Ingin Vasektomi Jadi Syarat untuk Terima Bansos, Dokter Tirta: Tak Bisa Dipaksakan

Pihak Navayo International AG melakukan penagihan kepada  Kemenhan dengan mengirimkan empat invoic. Namun sampai dengan tahun 2019 Kemenhan tidak tersedia anggaran pengadaan satelit. Kemenhan harus membayar sejumlah 20.862.822 dolar AS berdasarkan Final Award Putusan Arbitrase Singapura, karena telah menandatangani CoP.

"Sementara menurut perhitungan BPKP kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Navayo International AG telah menimbulkan kerugian negara sebanyak 21.384.851,89 dolar AS," jelas Andi.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan Navayo International AG, ditemukan bahwa pekerjaan yang dilakukan ternyata tidak sesuai dengan kesepakatan. Pekerjaan Navayo tidak dapat membangun Program User Terminal. Karena hasil pemeriksaan laboratorium terhadap handphone sebanyak 550 unit, tidak ditemukan secure chip inti dari pekerjaan user terminal.

"Saksi yang telah diperiksa terdiri dari 52 orang saksi sipil dan tujuh orang saksi militer serta sembilan orang ahli," beber Andi.

Kendati demikian Kemhan tetap diwajibkan membayar 20.862.822 dolar AS. Hal itu berdasarkan final award putusan pengadilan Arbitrase International Commercial Court (ICC) Singapura. Sedangkan menurut perhitungan BPKP kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Navayo International AG telah menimbulkan kerugian negara sebesar 21.384.851,89 dolar AS.

Berdasarkan putusan ICC Singapur yang diketok pada 22 April 2021 itu, ada permohonan penyitaan Wisma Wakil Kepala Perwakilan Republik Indonesia, rumah dinas Atase Pertahanan dan rumah dinas (apartemen) Koordinator Fungsi Politik KBRI di Paris oleh juru sita (commissaires de justice) Paris.

Selanjutnya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 KUH Pidana.

Tags:
Kementerian Pertahanan Kemhankorupsi KejagungJampidmil

Ali Mansur

Reporter

Firman Wijaksana

Editor