JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah menyampaikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta harus memanfaatkan lahan-lahan tidur.
Luas lahan pertanian di Jakarta hanya sekitar 400 hektare. Untuk itu, pengamat menyarankan pemanfaatan lahan-lahan tidur.
"Menurut saya sih langkahnya ya, lahan-lahan tidur itu dimanfaatkan. Di Jakarta ini tanah-tanahnya biar tidak akan terlantar gitu itu kan," kata Trubus kepada Poskota, Kamis, 8 Mei 2025.
Trubus menyebut, tanah dapat dipakai sebagai lahan pertanian yang nantinya akan dikelola Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta.
Baca Juga: Lahan Pertanian Terbatas, Pangan di Jakarta Bergantung pada Daerah Lain
Selain lahan tidur, gedung-gedung maupun bangunan rumah rusak di Jakarta yang tidak ada pemilik dapat dirobohkan. Menuturnya, langkah itu dimulai dengan penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub).
"Banyak ini kita gedung-gedung yang kosong-kosong tidak dipake bangkrut atau tanah sitaan (Pemprov) itu menurut saya itu dibongkar terus dimanfaatkan," ucap dia. (CR-4)