Cara Cek KTP Anda Terdaftar Pinjol atau Tidak secara Online dan Offline

Kamis 08 Mei 2025, 19:41 WIB
Cara Cek KTP Anda Terdaftar Pinjol atau Tidak secara Online dan Offline (Sumber: Freepik)

Cara Cek KTP Anda Terdaftar Pinjol atau Tidak secara Online dan Offline (Sumber: Freepik)

1. Unggah dokumen pendukung yang diperlukan

2. Centang pernyataan kebenaran data dan klik Ajukan Permohonan.

3. Anda akan menerima email dengan nomor pendaftaran untuk memantau status di menu Status Layanan.

Proses ini memakan waktu maksimal satu hari kerja.

Ketika selesai, Anda bisa melihat rincian pinjaman atau kredit yang terdaftar atas data kamu atau tidak.

Ilustrasi pinjol (Sumber: Cairin)

Cara cek offline

Selain itu, Anda bisa melakukan pengecekan secara offline di kantor OJK terdekat.

Untuk WNI bawa KTP, WNA bawa paspor. Jika mewakili orang lain membawa surat kuasa.

Baca Juga: Saldo DANA Gratis Rp110.000 Cair, Begini Cara Klaimnya ke Dompet Elektronik

Setelah menyerahkan dokumen, petugas OJK akan melakukan pengecekan. Nantinya hasil pengecekan akan dikirim melalui email.

Berita Terkait

News Update