POSKOTA.CO.ID - Program bansos seperti PKH dan BPNT memiliki jadwal penyaluran yang terbagi dalam beberapa tahap sepanjang tahun.
Untuk PKH, penyaluran biasanya dilakukan setiap tiga bulan sekali, sedangkan BPNT disalurkan setiap dua bulan sekali.
Dana bansos disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dikelola oleh bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BSI, atau melalui PT Pos Indonesia untuk beberapa kasus.
Pencairan dana dilakukan setelah KPM diverifikasi dan datanya tervalidasi melalui sistem yang dikelola oleh Kementerian Sosial, seperti Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Baca Juga: 3 Alasan Pemilik NIK e-KTP Ini Dicoret dari Bansos PKH dan BPNT Tahap Kedua, Nomor 1 Bikin Kaget!
Apakah Dana Bansos Tahap 1 Bisa Diambil di Tahap 2?
Secara umum, dana bansos yang tidak diambil pada tahap 1 tidak otomatis hangus, tetapi ada ketentuan tertentu yang harus dipenuhi agar dana tersebut dapat dicairkan pada tahap berikutnya.
Berdasarkan informasi dari Kementerian Sosial, dana bansos yang belum diambil biasanya akan masuk ke dalam daftar bantuan susulan.
Bantuan susulan ini disalurkan pada tahap berikutnya, seperti tahap 2, setelah KPM melakukan beberapa langkah verifikasi.
Proses ini dimulai dengan pemeriksaan status penerima melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: Cara Cek Bansos Pemerintah BPNT 2025, Dana segera Cair untuk Tahap 2

KPM perlu memasukkan data seperti wilayah, nama lengkap sesuai KTP, dan nomor Kartu Keluarga untuk memastikan bahwa mereka masih terdaftar sebagai penerima.
Jika dana tahap 1 belum dicairkan, KPM disarankan untuk menghubungi pendamping sosial atau dinas sosial setempat.
Pendamping sosial akan membantu memverifikasi apakah terdapat kendala seperti ketidaksesuaian data atau masalah pada KKS.
Namun, perlu diperhatikan bahwa pencairan bantuan susulan tidak selalu dijamin.
Jika KPM tidak mengambil dana bansos dalam jangka waktu tertentu biasanya hingga akhir periode tahunan program dana tersebut dapat dikembalikan ke kas negara. Oleh karena itu, penting bagi KPM untuk segera bertindak jika mendapati dana tahap 1 belum dicairkan.