62.295 Siswa SMA Dapat Bantuan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025 dari Pemprov, Tarik Uang Gratis dari Bank DKI

Kamis 08 Mei 2025, 06:29 WIB
Pencairan dana bansos KJP Plus Tahap 1 tahun 2025 periode Maret dilakukan pada 5 Mei. (Sumber: Instagram/@upt.p4op)

Pencairan dana bansos KJP Plus Tahap 1 tahun 2025 periode Maret dilakukan pada 5 Mei. (Sumber: Instagram/@upt.p4op)

Tujuan diberikannya bantuan ini, yaitu untuk memperluas akses dan membantu biaya pendidikan para peserta didik dari keluarga miskin.

Melalui bantuan ini, para siswa di DKI Jakarta diharapkan bisa terhindar dalam pemutusan sekolah dan bisa melanjutkan pendidikan paling tidak hingga tamat sekolah menengah atas (SMA).

Seperti yang disebutkan sebelumnya, pada pencairan Tahap 1 ini, jumlah penerima manfaat KJP Plus berjumlah 707.622 orang yang berasal dari berbagai jenjang pendidikan.

Jumlah tersebut terdiri dari siswa Sekolah Dasar (SD) sebanyak 341.879 peserta, siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebanyak 189.437 peserta didik.

Kemudian, jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) diberikan kepada 62.295 siswa dan 111.315 untuk siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Sementara, untuk Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM), jumlah penerimanya ada sebanyak 2.696 peserta didik.

Dikarenakan pencairannya secara bertahap, maka tidak semua peserta KJP akan langsung menerima bantuan uang gratis dari pemerintah di waktu yang bersamaan.

Cara Cek Penerima KJP 2025

Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah nama dan NISN nya terdata jadi penerima KJP, Anda dapat mengikuti panduan di bawah ini.

  • Masuk ke situs kjp.jakarta.go.id
  • Selanjutnya, pilih menu "Periksa Status Penerima KJP"
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Pilih tahun 2025 pada kolom yang tersedia
  • Kemudian, pilih tahap I dan klik "Cek"
  • Sistem kemudian akan menampilkan data-data terkait nama Anda

Besaran Dana Bantuan KJP 

1. SD/MI

Bantuan dana yang didapat sebesar Rp250.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp135.000 dan Dana Berkala Rp115.000. 

Dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp130.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.

2. SMP/MTS

Bantuan dana yang didapat sebesar Rp300.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000.

Dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp170.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.

3. SMA/MA

Bantuan dana yang didapat sebesar Rp420.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp185.000.

Berita Terkait

News Update