Waspada Inilah Bahaya Pinjol Ilegal, Perhatikan Ciri-cirinya agar Terhindar! (Freepik.com/jaaak)

EKONOMI

Waspada Inilah Bahaya Pinjol Ilegal, Perhatikan Ciri-cirinya agar Terhindar!

Rabu 07 Mei 2025, 18:20 WIB

POSKOTA.CO.ID - Waspada pinjaman online atau pinjol ilegal yang masih bertebaran. Ada bahaya yang mengintai jika kamu terlanjur terjerat pinjol ilegal.

Keberadaan pinjol ilegal memang meresahkan masyarakat, sebab banyak risiko yang akan dihadapi jika terlanjur terjerat.

Simak berita ini selengkapnya mengenai bahaya jika terjerat pinjol ilegal yang harus kamu ketahui agar tidak bergantung pada pinjaman berbasis online.

Baca Juga: Pinjol Ilegal Semakin Marak, Kenali Cirinya agar Tidak Terjebak!

Adapun informasi mengenai ciri-ciri pinjol ilegal agar lebih waspada dan tidak terjerumus ke dalamnya.

Banyak pinjol ilegal yang bertebaran di internet dan tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Marak keberadaannya di internet pinjol ilegal yang masih bertebaran, sehingga tak jarang mereka menawarkannya via SMS maupun WhatsApp.

Hal tersebut membuat masyarakat tergiur dengan tawaran pinjaman saat sedang darurat. Namun, pinjol ilegal bukanlah solusinya.

Baca Juga: Bagaimana Debt Collector Pinjol Melacak Lokasi Debitur Gagal Bayar? Ini Penjelasannya

Jangan sampai terjerumus pinjol ilegal, sebab masih banyak pinjol legal yang resmi, aman dan terdaftar di OJK.

Pinjol ilegal biasanya tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK. Sebab proses pemberian pinjaman pinjol ilegal biasanya sangat mudah.

Bahaya yang akan dihadapkan jika terjerat dengan pinjol ilegal. Masyarakat akan menghadapi risiko beban bunga dan denda yang semakin membengkak.

Setiap pinjaman di Pinjol Ilegal yang diberikan pastinya akan dikenakan bunga yang akan meningkatkan jumlah pinjaman pokok.

Baca Juga: Alasan Utama Pengajuan Pinjaman Online Sering Ditolak, Ini Rahasia Lolos Verifikasi Pinjol

Apalagi jika nasabah pinjol ilegal ini terlambat membayar, maka akan dikenakan denda yang sangat tinggi.

Tak hanya bunga serta denda saja yang harus dihadapi, juga prosedur penagihan yang dilakukan dengan cara yang lebih agresif, bahkan sering kali mengancam.

Tujuannya agar nasabah tertekan dan terdesak untuk segera membayar. Sehingga tak jarang tata cara mereka membuat keonaran hingga mempermalukan nasabahnya.

Selain melakukan teror, resiko yang lebih berat lagi yakni terancam penyebaran informasi data pribadi.

Baca Juga: Tips Terhindar dari Sebar Data Pinjol Ilegal dengan Mudah

Bahaya Pinjol Ilegal, Kenali Ciri-cirinya (Freepik.com)

Ini menjadi hal yang paling membuat resah yakni penyalahgunaan data pribadi. Pinjol ilegal akan memanfaatkan data pribadi sebagai alat ancaman.

Tak sedikit korban dari mereka dipermalukan oleh DC (Debt colector) karena aib, bahkan fitnah yang disebarkan kepada rekan dan keluarganya.

Berikut ciri-ciri Pinjol Ilegal yang mesti diwaspadai masyarakat:

Pentingnya untuk berhati-hati dalam memilih jasa pinjaman berbasis online. Meski terkesan mudah dan sederhana, namun masyarakat tetap perlu waspada.

Tags:
terjerat pinjol ilegalpinjol ilegal

Resi Siti Jubaedah

Reporter

Resi Siti Jubaedah

Editor