Terbukti! Langkah Ampuh Menghapus Denda Pinjol Lewat Jalur Resmi, Begini Caranya

Rabu 07 Mei 2025, 11:15 WIB
Waspada! Begini cara benar menghapus denda pinjol legal lewat jalur resmi. (Sumber: Pinterest)

Waspada! Begini cara benar menghapus denda pinjol legal lewat jalur resmi. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Tak sedikit pengguna pinjaman online (pinjol) legal yang frustrasi menghadapi denda besar dan teror DC (debt collector).

Mereka kerap diiming-imingi penghapusan denda asal mau membayar segera, padahal itu hanyalah taktik penagihan yang menyesatkan. Akibatnya, bukannya bebas dari utang, nasabah justru terjebak dalam cicilan tak berujung.

Modus penipuan DC pun beragam, mulai dari tawaran "diskon denda 100 persen" hingga instruksi pembayaran manual dengan nominal kecil.

Padahal, cara-cara tersebut tidak memiliki dasar hukum dan justru merugikan nasabah dalam jangka panjang. Faktanya, penghapusan denda hanya bisa dilakukan melalui prosedur resmi yang jarang diinformasikan secara transparan.

Baca Juga: 3 Modus Pinjol Ilegal untuk Menjerat Korban, Jangan Sampai Tertipu!

Lantas, bagaimana cara aman menghapus denda pinjol tanpa tertipu? Artikel ini akan mengupas tuntas langkah-langkah berdasarkan pengalaman nyata nasabah berdasarkan penjelasan dari channel YouTube Tools Pinjol. Simak agar Anda tidak menjadi korban berikutnya!

Cara Menghapus Denda Pinjol

  1. Jangan Percaya Janji Penghapusan Denda 100 persen via WhatsApp

Seorang nasabah pernah mendapat pesan dari DC yang menjanjikan "penghapusan denda 100 persen" asalkan segera membayar. DC bahkan memberi ancaman: "Diskon ini hangus kalau tidak bayar sekarang!". Faktanya, setelah dikonfirmasi ke customer service (CS) resmi pinjol, tawaran itu tidak valid. Tips:

  • Jangan bayar melalui instruksi DC di WhatsApp.
  • Verifikasi langsung ke CS resmi via email atau aplikasi.
  1. Modus "Bayar Manual Rp1.000 untuk Hapus Denda": Bodong!

DC kerap meminta nasabah mengubah nominal pembayaran secara manual (misal: Rp1.000) dengan klaim "denda akan dihapus setelahnya". Padahal, itu hanya trik agar nasabah membayar cicilan kecil, bukan menghapus denda. Status utang tetap ada, dan bunga terus menumpuk.

Dokumentasi Nyata: Seorang nasabah mencoba metode ini, tetapi setelah dicek di aplikasi, denda tidak terhapus dan utang justru bertambah karena keterlambatan.

Baca Juga: Bahaya! Begini Cara DC Pinjol Ilegal Eksploitasi Data Nasabah di Balik Layar, Simak Cara Melindungi Diri dari Penyebaran Data

  1. Langkah Resmi Menghapus Denda Pinjol

Untuk menghindari penipuan, ikuti prosedur berikut:

  • Hubungi CS Resmi via email atau aplikasi (bukan melalui DC).
  • Request penghapusan denda atau bayar pokok saja dengan bukti kesulitan finansial (jika ada).
  • Jangan bayar sebelum mendapat konfirmasi tertulis dari pihak pinjol.

Peringatan:

  • DC tidak punya wewenang menghapus denda. Tugas mereka hanya menagih.
  • Jika DC mengancam, blokir nomornya dan laporkan ke OJK atau pihak pinjol.
  1. Pentingnya Dokumentasi

Simpan semua bukti komunikasi dengan DC dan pinjol, termasuk:

  • Screenshot chat.
  • Email konfirmasi dari CS.
  • Bukti transfer (jika sudah bayar).

Dokumen ini berguna jika Anda perlu melapor ke OJK atau Bareskrim karena praktik penagihan tidak sah.

Baca Juga: 7 Aplikasi Pinjol Legal OJK yang Paling Gampang Di-ACC, Dana Langsung Masuk dalam 5 Menit

Menghapus denda pinjol legal bisa dilakukan, tetapi harus melalui jalur resmi. Jangan tergiur iming-iming DC, dan selalu lakukan verifikasi. Utang lunas, denda terhapus, dan teror pun berhenti, tanpa perlu ditipu!

Sebelum menerima tawaran apa pun dari debt collector, selalu ingat bahwa keputusan penghapusan denda hanya bisa dilakukan oleh pihak resmi perusahaan pinjol.

Setiap janji yang tidak didukung bukti tertulis dari CS resmi patut dipertanyakan keabsahannya. Dengan bersikap kritis dan teliti, Anda bisa terhindar dari praktik penipuan yang merugikan.

Utang memang perlu diselesaikan, tetapi bukan dengan cara terjebak tipuan. Selalu gunakan jalur resmi untuk mengajukan penghapusan denda, dan laporkan setiap bentuk teror atau penipuan ke OJK.

Dengan begitu, Anda tidak hanya melunasi kewajiban secara sah, tetapi juga turut membersihkan praktik tidak sehat di industri pinjol. Semoga informasi ini membantu Anda menghadapi persoalan pinjaman online dengan lebih bijak!

Berita Terkait

News Update