POSKOTA.CO.ID - Jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Anda tercatat dalam antrean penerima bantuan, Anda berhak mencairkan saldo dana bantuan sosial (bansos) Rp600.000 dari Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 di 2025.
PKH merupakan program bantuan sosial yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin, dengan fokus pada tiga sektor utama, yaitu kesehatan, pendidikan, dan sosial.
Program ini bertujuan untuk mendukung keluarga miskin agar dapat mengakses layanan dasar dengan lebih baik.
Kategori Penerima Bansos PKH
Berdasarkan informasi terbaru, pemerintah akan kembali menyalurkan saldo dana bansos PKH kepada penerima manfaat yang mencakup tujuh kategori.
Dua kategori utama yang mendapatkan perhatian adalah lansia dan penyandang disabilitas. Hal ini bertujuan agar kelompok rentan tersebut dapat terus mendapat bantuan yang layak.
Informasi ini diperoleh dari kanal YouTube Naura Vlog, yang menyatakan bahwa dana bansos Rp600.000 diperuntukkan bagi kategori lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas.
Dalam video tersebut dijelaskan bahwa beberapa masyarakat yang sebelumnya hanya terdaftar sebagai penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kini juga secara otomatis masuk sebagai penerima PKH.
"Saldo dana bansos Rp600.000 bukanlah bagian dari pencairan PKH tahap kedua, melainkan merupakan hasil validasi data yang dilakukan secara menyeluruh," jelas narator dalam keterangan video.
Dengan kata lain, saldo dana bansos Rp600.000 tersebut bukan merupakan pencairan PKH tahap kedua, melainkan hasil dari proses validasi data secara menyeluruh.
Jadi, pastikan Anda untuk mengecek status penerima secara berkala dengan menggunakan NIK e-KTP agar mengetahui informasi lebih lanjut.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk selalu mengecek status penerima secara berkala melalui NIK e-KTP agar dapat mengetahui informasi terbaru.
Jadwal Pencairan Bansos PKH 2025
Tahap 1: Januari - Maret 2025
Tahap 2: April - Juni 2025
Tahap 3: Juli - September 2025
Tahap 4: Oktober - Desember 2025
Bansos PKH ini disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima, silakan cek melalui situs resmi Kemensos di kemensos.go.id.
Cara Cek Penerima Bansos PKH
Bagi Anda yang ingin memastikan apakah nama Anda termasuk dalam daftar penerima bantuan tahap ini, pengecekan dapat dilakukan secara mandiri menggunakan NIK e-KTP.
1. Akses Situs Resmi Cek Bansos Kemensos
Langkah pertama, buka browser di perangkat Anda, baik melalui ponsel pintar, laptop, maupun komputer.
Kemudian, kunjungi situs resmi Kementerian Sosial melalui link https://cekbansos.kemensos.go.id.
2. Lengkapi Data Alamat Sesuai KTP
Setelah masuk ke halaman utama situs, Anda akan diminta mengisi data wilayah tempat tinggal yang sesuai dengan KTP, meliputi Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan.
Pastikan semua data diisi dengan benar dan lengkap agar sistem dapat membaca lokasi Anda secara tepat.
3. Masukkan Nama Lengkap Sesuai KTP
Selanjutnya, masukkan nama lengkap Anda sesuai dengan yang tercantum pada e-KTP. Perhatikan ejaan dan tanda baca, karena kesalahan kecil sekalipun bisa mempengaruhi hasil pencarian.
4. Verifikasi Captcha
Untuk alasan keamanan, sistem akan meminta Anda memasukkan kode captcha. Kode ini berfungsi untuk membuktikan bahwa Anda adalah pengguna asli (bukan robot).
5. Klik Tombol ‘Cari Data’
Setelah semua informasi telah diisi dengan benar, klik tombol “Cari Data”. Sistem akan mulai memproses informasi dan mencocokkannya dengan data penerima bantuan sosial PKH tahun 2025.
Jika Anda terdaftar sebagai penerima, akan muncul keterangan yang menunjukkan status sebagai penerima bansos, lengkap dengan informasi lokasi dan periode bantuan.
Segera cek bansos dengan NIK KTP Anda sebagai penerima saldo dana bansos PKH tahap 2, untuk mendapatkan bantuan dari Pemerintah.
DISCLAIMER: Perlu ditekankan bahwa istilah "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA atau platform digital lainnya.
Katgori lansia dalam judul, hanya ditujukan kepada masyarakat yang terdata DTSEN dan dinyatakan lolos sebagai penerima bantuan.