POSKOTA.CO.ID - Bagi kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas dan terekam oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tak segan-segan STNK nya bisa terblokir.
Penarapan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di berbagai wilayah Indonesia.
Tak banyak pemilik kendaraan bermotor yang mendapati STNK-nya diblokir akibat pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE.
Namun, masih banyak masyarakat yang bingung bagaimana cara membuka blokir tersebut agar bisa kembali mengurus perpanjangan pajak kendaraan atau balik nama STNK.
Baca Juga: Gak Perlu Antre di Kantor Polisi! Begini Cara Cek Tilang ETLE via Online di HP
Pemblokiran ini menjadi salah satu langkah tegas buat pengguna kendaraan dalam penegakan aturan lalu lintas berbasis teknologi.
Dengan program ini pelanggaran lalu lintas menjadi mudah terdeteksi menggunakan kamera CCTV. Biasanya masalah pelanggaran ini meliputi tidak mematuhi rambu lalu lintas, tidak memakai sabuk pengaman, atau menggunakan ponsel saat berkendara.
Jika ditemukan pelanggaran, sistem secara otomatis akan mengeluarkan surat konfirmasi yang dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan.
Bukti pelanggaran berupa foto kendaraan akan langsung dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan.
Baca Juga: Cara Cek Tilang ETLE Secara Online dari Hp, Bisa untuk Semua Daerah
Pelanggar diberikan waktu selama 7 hari sejak surat diterima untuk melakukan konfirmasi melalui platform resmi yang disediakan, seperti website atau kantor kepolisian terdekat. Kegagalan melakukan konfirmasi akan berujung pada pemblokiran STNK.