Setelah membayar, Anda bisa menghubungi call center ETLE dan mendatangi samsat terdekat dengan membawa dokumen penting.
- Fotokopi dan asli STNK.
- Fotokopi dan asli KTP.
- Bukti pembayaran tilang.
- Bukti kepemilikan kendaraan (BPKB).
5. STNK Akan Dibuka Blokirnya
Pihak kepolisian akan memproses pencabutan blokir. Setelah dinyatakan bersih dari pelanggaran, Anda bisa kembali mengurus pajak kendaraan, balik nama, atau proses administrasi lainnya.