STNK Terblokir Saat ETLE? Tenang Ikuti Tips ini untuk Mengaktifkannya Kembali

Rabu 07 Mei 2025, 18:29 WIB
Cara aktifkan kembali STNK yang diblokir karena tilang elektronik. (Sumber: Pinterest)

Cara aktifkan kembali STNK yang diblokir karena tilang elektronik. (Sumber: Pinterest)

Setelah membayar, Anda bisa menghubungi call center ETLE dan mendatangi samsat terdekat dengan membawa dokumen penting.

  • Fotokopi dan asli STNK.
  • Fotokopi dan asli KTP.
  • Bukti pembayaran tilang.
  • Bukti kepemilikan kendaraan (BPKB).

5. STNK Akan Dibuka Blokirnya

Pihak kepolisian akan memproses pencabutan blokir. Setelah dinyatakan bersih dari pelanggaran, Anda bisa kembali mengurus pajak kendaraan, balik nama, atau proses administrasi lainnya.

Berita Terkait

News Update